Jhon Romi Sinaga (int)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE sangat menyayangkan masih banyak perusahaan termasuk pemerintah Kota sendiri yang belum menerapkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 sebesar Rp 2.352.570 di Pekanbaru.
Hal ini mengomentari kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang memangkas gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer yang awalnya digaji sesuai UMK menjadi Rp1,9 juta setiap bulannya. Bahkan, gaji bagi ribuan THL dan honor yang telah dipangkas ini juga lambat dan sering menunggak.
"Kalau sudah ditetapkan, ya dijalankan. Masa pemerintah kalah dan tidak mau bela masyarakatnya dalam memberikan upah,"kata Politisi PDI-Perjuangan kepada cakaplah.com, Rabu (29/3/2017).
Tidak hanya itu saja, Jhon juga berharap baik pemerintah ataupun perusahaan tidak mengancam karyawannya jika tidak mau diberikan upahnya sesuai dengan UMK Pekanbaru.
"Inikan kalau tidak mau digaji dibawah UMK bakal diberhentikan. Ya janganlah diancam-ancam. Kalau begitu kondisinya, kapan negara ini bisa maju dan adil,"tegasnya.
Pemerintah harus memberikan contoh kepada seluruh perusahaan di Pekanbaru terkait dengan pemberlakuan UMK. "Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah dan perusahaan tidak memberlakukan UMK. Jika sudah ditetapkan, ya dijalankan. Itu kan sudah dikaji dan dihitung,"cakapnya.
Sebagaimana diketahui, setiap tahunnya Pemerintah Kota Pekanbaru bersama dengan stake holder terus memperbaharui penetapan Upah Minimum Kota (UMK) sebagai acuan upah keyalakan tenaga kerja di Kota ini.