Suparman sujud syukur saat vonis bebas di PN Tipikor Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau, sampai saat ini belum juga menerima SK pengaktifan kembali, Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman.
Suparman di vonis bebas dari jeratan tindak pidana Korupsi, oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara suap APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD murni 2015.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, mengatakan, Pemprov Riau belum menerima SK dari Kemendagri. Padahal surat pengajuan pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul telah disampaikan satu hari, setelah putusan Pengadilan.
"Belum ada SK dari Mendagri, untuk pengaktifan kembali Suparman. Kita tidak tahu mengapa lambat pengaktifannya," ujar Ahmad Syah, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2017).
Mantan Pj Bupati Bengkalis ini menambahkan, persoalan ini merupakan persoalan pemerintah dalam hal ini Mendagri. Sedangkan Pemprov hanya menunggu putusan dari Mendagri, untuk pengaktifan Suparman.
"Coba tanya ke Dirjen Otdanya, kita kan hanya menunggu. Ini ada kaitannya dengan proses hukum dan politik. Dan itu kita tidak tahu mengapa belum dikeluarkan SK nya. Kita tunggu sajalah apa putusan Mendagri," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Umum, Rahimah Erna, mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri, dan hasilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan no 23, maka keputusan menunggu SK dari Mentri Dalam Negri Tjahjo Kumolo.
"Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri, melaporkan bahwa Bupati Rokan Hulu, Suparman, sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dan mereka sudah menjelaskannya, sesuai peraturan perundang-undangan keputusan sesuai dengan pasal 23. Apa keputusannya kita serahkan ke Mendagri," ujar Rahimah, beberapa waktu yang lalu.
Rahimah menjelaskan, jika nanti SK dari Mendagri untuk pengaktifan kembali Suparman, maka secepatnya akan diserahkan. Dan saat ini jabatan Plt Bupati Rohul, Sukiman, masih aktif, sampai dikeluarkannya SK dari Mendagri.
Pemprov sendiri, mempunyai kewenangan melalui Gubernur yang sudah menyurati Mendagri, disertai amar putusan atau petikan Pengadilan untuk mengaktifkan kembali.
"Jadi kita tunggu saja yah, SK dari Mendagri, semuanya ada di tangan Mendagri. Dan kita sudah mengajukan ke Mendagri terkait dengan keputusan pengadilan," tutupnya.
Sesuai dengan undang-undang, Kepala Daerah diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seperti dalam Pasal 84 ayat (1), bahwa Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, dan setelah proses pengadilan dinyatakan tidak bersalah.
Maka paling lambat 30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan, maka diaktifkan kembali pada jabatannya. Dan putusan bebas Suparman sudah melebihi dari 30 hari yakni sejak tanggal 23 Februari 2017.