Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - IS, Tenaga Harian Lepas (THL) yang melakukan praktik percaloan dengan memeras korban sebesar Rp12,5 juta dengan iming-iming bisa bekerja di Pemko Pekanbaru, masih bekerja di pemerintah kota Pekanbaru.
Tepatnya, IS sekarang bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Padahal, saat memeras dulu, IS justru menjual-jual nama Kepala DPM-PTSP. Kini ia malah dipekerjakan oleh DPM-PTSP.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi ST MT menyayangkan THL yang melakukan praktik percaloan dengan memeras korban dan mencatut nama pejabat masih dipekerjakan.
“Perlu diketahui bahwa yang memiliki peran untuk memecat itu kan kepala OPD. Kalau kepala OPD tidak menindaklanjuti berarti Kepala OPD-nya bandel,” kata Azmi kepada CAKAPLAH.com, Ahad (16/4/2017).
Nasib IS memang lebih baik jika dibandingkan DK yang terlebih dahulu dipecat. Bahkan, IS yang sebelumnya bekerja di Bagian Umum sekarang sudah bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
“Kalau Kepala OPD tidak menindaklanjuti dengan memecat yang bersangkutan, berarti Kepala OPD nya tidak patuh dan tidak menjalankan instruksi pimpinan. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai alasan THL yang melakukan percaloan dengan meminta uang kepada korban tidak dipecat karena yang bersangkutan tulang punggung keluarga, Azmi dengan tegas menyebut hal itu tidak bisa menjadi asalan.
“Itu tidak bisa menjadi alasan. Kalau sudah melakukan pemerasan, ya Kepala OPD yang memiliki peran untuk memecat,” tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |