PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) mengamankan dua pelaku pungutan terhadap pengemudi mobil angkutan barang di Pos Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal (TLLK), Minggu malam (23/4/2017) sekira pukul 22.45 WIB. Pelaku berinisial RF alias MR (28) warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar dan DK alias DR (23) warga Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang.
Kedua pelaku kedapatan oleh Tim Saber Pungli Polres Kampar sedang melakukan pungli terhadap pengemudi mobil L300 angkutan barang dari arah Sumatera Barat (Sumbar) menuju Pekanbaru di Pos TLLK yang berada di jalan lintas Sumbar - Riau wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.
Peristiwa ini bermula saat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP YE Bambang Dewanto SH sedang melakukan patroli ke wilayah XIII Koto Kampar. Ketika melewati Pos TLLK yang berlokasi di jalan lintas Sumbar - Riau terlihat satu unit mobil L300 tengah berhenti di pos tersebut.
Tim kemudian mendatangi Pos TLLK dan melihat pengemudi mobil Pick Up L300 yang bermuatan bawang sedang berhadapan dengan anggota TLLK dan membuat surat pernyataan ikut bergabung. Setelah diinterogasi terindikasi adanya pungli, selanjutnya korban dan dua orang anggota TLLK diamankan dan dibawa ke Polres Kampar.
Dari hasil interogasi terhadap korban didapatkan keterangan bahwa saat itu korban tengah mengemudikan mobil pick up L300 dari arah Sumbar menuju ke Pekanbaru bermuatan bawang merah. Sekitar 1 Km setelah melewati Pos TLLK, korban dikejar dan dihentikan oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah berhenti, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke Pos TLLK, apabila tidak mau diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya.
Sesampai di Pos TLLK, korban diminta untuk bergabung dengan TLLK dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp250 ribu. Apabila tidak membayar korban dilarang menuju Pekanbaru.
Kemudian korban diminta untuk mengisi dan menandatangi pernyataan bergabung dengan TLLK. Saat akan membayar uang pendaftaran tersebut datang Tim Saber Pungli Polres Kampar. Sayangnya korban tidak mau membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian hingga menyulitkan petugas menjerat pelaku dengan dugaan pemerasan sesuai pasal 368 KUH Pidana .
Petugas kemudian melakukan pembinaan kepada kedua pihak dengan membuat surat pernyataan, yaitu korban mengatakan tidak mempermasalahkan apa yang sudah dialaminya dan tidak akan menuntut secara hukum. Sementara pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, melalui Kasat Reskrim AKP YE. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Menurutnya, perkara ini merupakan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP.
"Dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan untuk perkara ini harus ada korban yang melapor. Korban sudah dihimbau untuk melapor namun yang bersangkutan menolaknya sehingga hanya dilakukan pembinaan saja," tutur Bambang, Senin (24/4/2017).