PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengabulkan eksepsi atau keberatan Zaiful atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskannya dari tuduhan korupsi Surat Hak Milik (SHM) di kawanan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim yang yang diketuai Rinaldi Triandiko, Kamis (4/5/2017). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, tanah yang diterbitkan SHM oleh terdakwa tidak termasuk dalam kawasan hutan TNTN. "Menerima eksepsi terdakwa dan menggugurkan dakwaan jaksa," ujar Rinaldi.
Majelis Hakim meminta JPU, Eko, segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Kalau keberatan atas putusan itu, JPU disarankan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Mendengar putusan sela itu, Zaiful, terlihat mengucapkan syukur. Ia tak kuasa menahan genangan air mata. Kegembiraan juga terlihat dari keluarga dan kerabat terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa, Dalizatulo Lase dan kawan-kawan juga menyambut gembira putusan sela itu. Ia menilai putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan. "Ini bukti peradilan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa diduga melakukan korupsi penerbitan 271 persil SHM di TNTN, Desa Bulu Nipis atau Kepau Kaya, Kecamatan Siak Hulu,
Kabupaten Kampar, pada 2003 silam. Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, tindakan itu merugikan negara Rp17,454.240. 000.
Jumlah itu terdiri dari hutan sebanyak 511,24 hektar yang beralih jadi SHM dengan nilai Rp5 miliar lebih. Ditambah kerugian akibay hasil pengelolaan Rp12 miliar.
SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kasus ini juga menjerat pemilik lahan, Johanes Sitorus dan disidang di Pengadilan Negeri Bangkinang. Eksepsi yang diajukannya atas dakwaan JPU juga diterima Majelis Hakim dan dia dibebaskan.