PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau atau Dispenda Riau. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan dalam kasus ini banyak saksi yang diperiksa. Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat kasus ini jika disidang nanti.
"Banyak sekali yang harus diperiksa. Fokus pemeriksaan, saksi dikonfirmasikan dengan alat bukti hasil penggeledahan lalu," cakap Sugeng.
Banyaknya saksi yang diperiksa membuat penyidikan terkesan lama. Namun, kejaksaan terus berupaya optimal agar kasus segera selesai.
"Kalau (pemeriksaan saksi) rampung, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini," tegas Sugeng.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada anggaran 2015-2016 lalu. Jaksa penyelidik menemukan adanya unsur melawan hukum dalam penggunaan dana.
Berdasarka catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp 275.999.581.336,00.
Jaksa penyelidik menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan perkara ini setelah memastikan adanya dugaan pidana yang dilanggar. Untuk melengkapi alat bukti, jaksa juga menggeledah Kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.