PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyebutkan bahwa Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap kezaliman terhadap ormas tersebut. Pasalnya pembubaran tersebut tidak melalui proses peradilan terlebih dahulu.
"Dalam membubarkan organisasi tentunya ada langkah-langkah yang harus dilalui. Seperti memberikan peringatan tiga kali hingga pembubaran yang diputuskan lewat proses peradilan," kata Mantan Ketua HTI Riau, Muhammadun pada Senin (8/5/2017).
Muhammadun mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut merupakan suatu bentuk kezaliman. Karena apapun yang dilakukan oleh HTI hingga saat ini tidak ada yang melanggar UU 45 dan juga Pancasila.
"Bagian mana yang kita langgar? Semua program yang kita jalankan merupakan untuk kebaikan," kata Ketua Majelis Ukhuwah MUI Riau ini.
Selain itu Muhammadun juga menyatakan bahwa saat ini di daerah belum mengambil sikap atas putusan sepihak tersebut. Ia mengatakan saat ini masih menunggu langkah yang diambil DPP HTI.
"Yang jelas jika tuduhannya adalah makar, itu adalah fitnah. Bahkan jika memang dibubarkan kita tidak akan melakukan aksi kekerasan atau kudeta dan sejenisnya seperti yang dituduhkan," kata Muhammadun.
Namun demikian untuk di Riau sendiri ada banyak dukungan yang mengalir untuk HTI. Karena memang yang dilakukan pemerintab tersebut yang bertentangan dengan aturan.
"Jika memang benar tuduhan tersebut, mestinya ada pertemuan terlebih dahulu. Biar tau siapa sebenarnya yang jahat," sebut Muhammadun.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Peristiwa |