PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang pria berinisial RA (23) warga Jalan Muhajirin Pekanbaru dan Si (45) warga Dusun Harapan Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nekat berbelanja di sebuah kafe dengan menggunakan uang palsu. Ia berhasil ditangkap setelah mobil yang dikendarainya mogok.
Penangkapan berawal ketika kedua tersangka datang ke Cafe Bintang Arengka II milik Leo Simbolon di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (17/5/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka langsung memesan minum dan meminta ditemani dua cewek.
Setelah beberapa jam minum, kedua tersangka meminta bil atau bon minuman kepada pemilik kafe dengan tagihan Rp1.050.000. Tersangka lalu membayar minumannya dan langsung pergi meninggalkan kafe.
"Korban yang curiga lalu memeriksa uang yang diberikan tersangka. Setelah yakin uang itu palsu, korban langsung mengejar sambil memanggil kedua tersangka," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Kamis (18/5/2017).
Kedua tersangka tidak mempedulikan panggilan korban dan kabur menggunakan mobil. Korban dibantu sejumlah karyawannya berusaha mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.
Sesampai di Jalan Jenderal Sudirman arah ke Bandara Sultan Syarif Kasim II, mobil yang ditumpangi tersangka mogok. Korban langsung menangkap tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Payung Sekaki.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui uang itu palsu. Petugas lalu menggeledah mobil tersangka dan menemukan uang palsu Rp2.900.000.
"Tersangka mengaku mencetak sendiri uang tersebut. Mesin pembuat uang disimpan di Hotel Lido, Jalan Tuanku Tambusai, Kamar 202," jelas Dodi.
Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Polsek Payung Sekali langsung pergi ke hotel tersebut dan mengamankan mesin pembuat uang. Selain mesin pencetak, petugas juga menyita uang palsu Rp3.950.000 sebagai barang bukti, mesin fotokopi, mesin pelicin cetakan dan satu unit minibus.
"Uang palsu diamankan dari korban dan tersangka terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pangkas Dodi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |