PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Tersangka berinisial RR dan MK.
Kedua tersangka merupakan staf pengamanan Rutan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dipimpin Direktur Reakrimsus PoldabRiau, Kombes Pol Johny Eddizon Isir dan dihadir Irwasda, Kombes Suwarno, Jumat (19/5/2017) sore.
"Keduanya merupakan oknum yang diduga menerima Pungli dari tahanan dan napi," ujar Kabid Humas Pokda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di dampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Edi Faryadi, saat ekspos.
Dikatakan Guntur, Pungli diterima tersangka baik secara langsung, maupun melalui rekening di salah satu bank di Riau. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Rekening penyetoran uang sudah disita penyidik.
"Lebih dari dua alat bukti sudah dikumpulkan penyidik hingga ditetapkan kedua staf tersebut sebagai tersangka. Penyidik sudah meminta keterangan 22 saksi," jelas Guntur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 tahin 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, kata Guntur, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. "Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menemukan tersangka lain," tegas Guntur.