Kebakaran di lahan gambut
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Substansi kebijakan tersebut ditekankan di PP 57 Tahun 2016 seperti diketahui adalah pada poin pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Selain itu juga ada substansi diaturnya pemulihan fungsi ekosistem gambut, yang diperjelas dalam empat Permen tersebut.
Atas PermenLHK tersebut, bagaimana dengan Provinsi Riau yang miliki lahan gambut setengah dari dataran yang ada?. Dikhawatirkan Permen itu akan berdampak terhadap masalah sosial, seperti pengangguran dan kemiskinan di Riau karena banyak lahan gambut Riau digunakan oleh perusahaan.
Menanggapi persoalan itu, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyatakan Pemprov Riau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dari KLHK kalau Permen tersebut betul-betul diterapkan.
"Intinya bagi kita, jangan ada pengurangan lapangan kerja. Jangan sampai ada pengangguran akibat adanya ketentuan-ketentuan yang ada (Permen,red). Saya rasa semua sama, Pemerintah Pusat melalui KLHK juga memikirkan itu. Jadi kita tunggu hasil akhirnya," ujarnya.
Menurutnya para asosiasi juga telah menyampaikan kepada dirinya, bahkan Pemprov Riau telah menyampaikan secara lisan soal adanya Permen tersebut. Tak hanya itu, kalau perlu Riau bersama provinsi lain yang memiliki lahan gambut juga akan membuat surat tembusan ke Presiden, Joko Widodo.
"Karena besok tanggal 24 Mei akan ada rapat terbatas Provinsi Riau dengan Presiden dan Wakil Presiden, serta kementerian di Jakarta. Kemungkinan saat itu kita akan sampaikan isu-isu strategis yang kita mohon agar dibahas di rapat terbatas tersebut,"
Diketahui PermenLHK P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, PermenLHK P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, serta PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |