PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah adanya penolakan dari supir taksi konvensional yang selama ini beroperasi di Kota Pekanbaru, akhirnya Walikota Dr. Firdaus MT melarang transportasi umum berbasis online, baik UberX atau Gojek (ojek online) beroperasi hingga ada regulasi baru yang mengaturnya.
Larangan ini adalah untuk menghindari aksi penolakan dan hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi. "Sebaiknya transportasi online ini disetop dulu. Supaya tidak ada kekacauan dan keributan di Pekanbaru," kata Firdaus," Selasa (25/5/2017).
Ditambahkan Firdaus, Pemko Pekanbaru akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan terkait regulasi yang mengatur soal angkutan berbasis aplikasi.
Sebab sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kepastian aturan mana yang bisa digunakan untuk menata dan menertibkan angkutan berbasis aplikasi seperti gojek dan UberX (taksi online).
Meski imbauan tersebut baru bersifat lisan tentu apa yang disampikan Walikota Pekanbaru tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini mengingat banyak warga Pekanbaru yang sudah menjadi pelanggan Gojek dan UberX tersebut.
Apalagi tarif yang dikenakan dua angkutan yang dipesan melalui aplikasi mobile tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan taksi konvensional.
Terkait hal ini, apa pendapat anda tentang Pemko Pekanbaru melarang Gojek dan Uber beroperasi di Pekanbaru?
Anda bisa bersuara dengan cara mengikuti polling yang diselenggarakan akun Twitter @CakaplahCom.
Pemko Pekanbaru MELARANG Transportasi Berbasis Online GOJEK dan UBER untuk Beroperasi di PEKANBARU, Bagaimana Pendapat Anda?
— Cakaplah (@CakaplahCom) May 23, 2017
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan, Ekonomi |