PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengeluarkan surat edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriyah.
"Saat bulan Ramadan kita sudah ada jam masuk dan pulang kerja ASN. Secara prinsip ASN harus mengikuti itu (aturan,red)," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (24/5/2017) di Gedung Daerah, Pekanbaru, Riau.
Kerena itu, Ahmad Hijazi meminta kepada Organisai Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk melakukan langkah-langkah dan pengawasan terhadap bawahannya.
"Karena melaksanakan ibadah (puasa,red) bukan berarti mengurangi produktifitas kerja. Idealnya ibadah puasa justru mendorong kita meningkatkan produktifitas kerja," tegasnya.
Yang terpenting menurutnya, selama bulan Ramadan tidak ada lagi ASN yang nongkrong di kedai atau warung kopi. Sebab seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau sudah satu kesepakatan untuk disiplin kerja.
Apa sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin saat bulan Ramadan, Sekdaprov Riau menegaskan akan memberikan penghargaan bendera hitam. "Kalau yang malas dan bolos kerja, kita akan beri penghargaan bendera hitam," tegasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |