PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 36 kilogram di Jalan Arengka II, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, pengungkapan ganja senilai Rp49,9 juta itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria bernama Fernando (27) yang akan membawa ganja kering asal Sumatera Utara dengan menggunakan bus.
Menindaklanjuti informasi itu Dit Resnarkoba Polda Riau langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. "Tersangka kita amankan saat berada dalam bus," kata Guntur.
Dijelaskannya, oleh tersangka barang haram tersebut dikemas sedemikian rapi dengan memasukkannya ke dalam 2 tas besar berisikan 18 kilogram dan sisanya dikemas dalam kota karton besar.
Pengakuan pelaku ini, lanjut Guntur, dia baru pertama kali melakukan aksi ini dengan bayaran dari bandar besarnya senilai Rp 2,5 juta sekali transaksi.
Di Pekanbaru, ganja seberat 36 kg ini nantinya akan diterima oleh pria bernisial D. Sedangkan yang mengirimnya dari Sumatera Utara berinisial L.
"Dari keterangan tersangka, setibanya di Pekanbaru, barang haram ini akan diterima oleh inisial D. Sedangkan yang mengirimnya dari Sumatera Utara berinisial L," lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 20 Tahun penjara.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |