PEKANBARU (CAKAPLAH) – Dari 1.031 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, sebanyak 530 Koperasi telah dibubarkan. Namun, dari 530 koperasi tersebut, sebanyak 200 unit masuk dalam daftar pembubaran yang akan dikirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Dari jumlah ribuan koperasi di Pekanbaru yang aktif hanya 448 koperasi,” kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Ardiansyah, Rabu (24/5/2017).
Pria yang akrab disapa Yayan ini menyebut, dibubarkannya koperasi tersebut akibat tidak ada menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.
“Jadi pengurus koperasi yang tidak melakukan RAT selama 2 tahun, ditambah dengan tahun ini tidak RAT, masuk kategori dapat dibubarkan,” ungkapnya.
Ia menyebut, koperasi yang dibubarkan rata-rata memiliki jenis usaha dan juga simpan pinjam.
“Batasnya 31 Mei sudah limit. Tetapi kalau mereka RAT tahun ini, mereka kita kasih blanko keberatan, bahwa mereka aktif. Tetapi banyak koperasi yang menyerah, anggota dan pengurus juga tidak ada,” tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |