Nota dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko DH dan Berman Prananta, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Editerial, Selasa (30/5/2017).
Terdakwa Salim Cerkas, Hendra SIp, dan Junaedi Hutasuhut yang dituntut dengan hukuman 1,5 tahun sedangkan Thoni Aritonang dituntut 2 tahun penjara. Keempat terdakwa juga didenda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penerimaan uang oleh ASN atau pejabat.
Kasus ini berawal ketika terdakwa Salim Cerkas, Hendra dan Junaedi Hutasuhut menangkap truk Cold Diesel BM 8864 MC yang bermuatan kayu olahan saat melintas di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Kamis, 5 Januari 2017 silam. Kayu itu dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, ketiga terdakwa membawa sopir truk ke Kantor Polhut Dishut Riau, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru. Di sana, sopir truk disuruh menghubungi pemilik truk dan kayu, H Wan Muhammad Igbal.
Terdakwa meminta uang Rp30 juta kepada pemilik kayu. Namun, pemilik kayu hanya mau memberi Rp5 juta dengan alasan kayu yang dibawanya memiliki dokumen sah.
Disepakati uang diserahkan di sebuah warung lontong di Jalan Dahlia Pekanbaru, tak jauh dari Kantor Polhut Dishut Riau, Sabtu, tanggal 7 Januari 2017. Saat uang akan diserahkan, ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau dengan barang bukti uang Rp5 juta.
Ketiga terdakwa digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. Ketiga terdakwa mengaku kalau mereka disuruh meminta uang oleh terdakwa Thoni Aritonang.
Selanjutnya, Tim Saber menangkap Thoni di kantornya. Keempat terdakwa ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru