Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru berinisial T sebagai tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (2/6/2017).
"Dari gelar perkara hari ini ditetapkan lagi satu tersangka baru dugaan pungli, inisial T," ujar Guntur.
Baca: Kapolda: Oknum Petugas Rutan Tidak Kooperatif
Penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan T dalam pungli di Rutan Sialang Bungkuk. Modus pungli, meminta uang kepada tahanan yang ingin pindah dari Blok C ke blok lain di rutan. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Puluhan saksi telah dimintai keterangannya, diantaranya petugas, keluarga tahanan dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni RR dan MK. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan pungli ini terungkap pasca kaburnya 473 tahanan dan napi Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Mereka beralasan kabur karena rutan yang over kapasitas. Agar bisa pindah blok, para warga binaan diminta bayaran.
Selain over kapasitas, petugas juga bersikap ekstrim. Tahanan dan napi juga tidak mendapatkan air bersih, pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah.
Sejauh ini, tinggal 139 napi yang belum berhasil ditangkap. Mereka diduga otak pelarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |