Begini 'Kesaktian' Pasal Penjerat Pembakar Hutan yang Digugat ke MK
Selasa, 06 Juni 2017 17:41 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satunya adalah pasal 'sakti' penjerat pembakar hutan. Seberapa sakti 'pasal' tersebut?
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 atau dikenal dengan 'Pasal Strict Liability' yang berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pasal 88 itu digunakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat menggugat PT WAJ. Di mana PT WAJ memiliki konsensi lahan sawit seluas 26 ribu hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan analisa satelit NASA, Amerika Serikat, terdeteksi hotspot di areal perkebunan PT WAJ pada 7 Juli 2015 hingga 30 Oktober 2015. Berdasarkan penelitian lapangan, api melalap lahan seluas 1.626 hektare.
Atas fakta di atas, maka KLHK mengajukan sejumlah gugatan ke PT WAJ. Yaitu kerugian materil berupa:
1. Pembuatan reservoir sebesar Rp 103 miliar.
2. Biaya pemeliharaan reservoir sebesar Rp 1,5 miliar.
3. Pengaturan tata air sebesar Rp 48 juta.
5. Pengendalian erosi sebesar Rp 1,9 miliar.
6. Pembentukan tanah sebesar Rp 81 juta.
7 Pendaur ulang unsur hara sebesar Rp 7,4 miliar.
8. Pengurai limbah sebesar Rp 707 juta.
9. Kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati sebesar Rp 4,3 miliar.
10. Kerugian akibat hilangnya sumber daya genetika sebesar 666 juta.
11. Kerugian akibat lepasnya karbon ke udara sebesar Rp 988 juta.
12. Perosot karbon sebesar Rp 121 miliar.
13. Kerugian ekonomis sebesar Rp 173 miliar.
14. Biaya-biaya sebesar Rp 584 miliar.
Dalam gugatannya, KLKH menggunakan dalih Pasal 88 di atas. Lantas bagaimana hasilnya? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan KLHK tersebut. PT WAJ dihukum lebih dari Rp 466 miliar!
"Menyatakan, gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip strict liability. Menghukum tergugat ke kas negara membayar kerugian materil sebesar Rp 173 miliar. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan hidyp dengan biaya Rp 293 miliar," putus majelis PN Jaksel sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (29/5/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Achmad Guntur dan Ratmanto. Ketiganya menyatakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) cukup dibuktikan dengan pembuktian penyebab faktual secara sederhana.
"Maksud pembuktian sederhana adalah pengadilan tidak perlu membuktikan penyebab faktual dengan cara yang hipotesis atau counterfactual. Pertanyannya apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh tergugat, menjadi tidak relevan dalam konteks pertanggungjawaban mutlak. Karena pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dalam konteks pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan atau perbuatan melawan hukum," papar majelis dalam pertimbangannya itu.
"Jadi di dalam dasar pertanggungjawaban mutlak, pembuktian penyebab faktual difokuskan pada pertanyaan sederhana: apakah kerugian yang terjadi disebabkan secara faktual oleh kegiatan yang dilakukan tergugat?" kata majelis menegaskan.
Menurut majelis, pengetahuan Tergugat mengenai resiko usaha diperlukan untuk melihat apakah tergugat telah melakukan upaya kehati-hatian dalam melakukan usaha kegiatannya.
"Namun dalam konteks pertanggungjawaban mutlak (strict liability), dilakukan atau tidak dilakukan upaya hati-hati oleh tergugat, bukan merupakan hal yang dipertimbangkan. Maka dari itu, ukuran yang digunakan untuk mengetahui foreseeability resiko usaha tergugat, adalah pengetahuan umum yang ada di masyarakat, bukan lagi pengetahuan subjektif," cetus majelis pada 7 Februari 2017.
Kini, 'Pasal Strict Liability' digugat ke MK. APHI dan GAPKI memberikan kuasa hukum kepada Refly Harun dkk. Pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.
Salah satunya adalah pasal 'sakti' penjerat pembakar hutan. Seberapa sakti 'pasal' tersebut?
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 atau dikenal dengan 'Pasal Strict Liability' yang berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pasal 88 itu digunakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat menggugat PT WAJ. Di mana PT WAJ memiliki konsensi lahan sawit seluas 26 ribu hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan analisa satelit NASA, Amerika Serikat, terdeteksi hotspot di areal perkebunan PT WAJ pada 7 Juli 2015 hingga 30 Oktober 2015. Berdasarkan penelitian lapangan, api melalap lahan seluas 1.626 hektare.
Atas fakta di atas, maka KLHK mengajukan sejumlah gugatan ke PT WAJ. Yaitu kerugian materil berupa:
1. Pembuatan reservoir sebesar Rp 103 miliar.
2. Biaya pemeliharaan reservoir sebesar Rp 1,5 miliar.
3. Pengaturan tata air sebesar Rp 48 juta.
5. Pengendalian erosi sebesar Rp 1,9 miliar.
6. Pembentukan tanah sebesar Rp 81 juta.
7 Pendaur ulang unsur hara sebesar Rp 7,4 miliar.
8. Pengurai limbah sebesar Rp 707 juta.
9. Kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati sebesar Rp 4,3 miliar.
10. Kerugian akibat hilangnya sumber daya genetika sebesar 666 juta.
11. Kerugian akibat lepasnya karbon ke udara sebesar Rp 988 juta.
12. Perosot karbon sebesar Rp 121 miliar.
13. Kerugian ekonomis sebesar Rp 173 miliar.
14. Biaya-biaya sebesar Rp 584 miliar.
Dalam gugatannya, KLKH menggunakan dalih Pasal 88 di atas. Lantas bagaimana hasilnya? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan KLHK tersebut. PT WAJ dihukum lebih dari Rp 466 miliar!
"Menyatakan, gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip strict liability. Menghukum tergugat ke kas negara membayar kerugian materil sebesar Rp 173 miliar. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan hidyp dengan biaya Rp 293 miliar," putus majelis PN Jaksel sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (29/5/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Achmad Guntur dan Ratmanto. Ketiganya menyatakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) cukup dibuktikan dengan pembuktian penyebab faktual secara sederhana.
"Maksud pembuktian sederhana adalah pengadilan tidak perlu membuktikan penyebab faktual dengan cara yang hipotesis atau counterfactual. Pertanyannya apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh tergugat, menjadi tidak relevan dalam konteks pertanggungjawaban mutlak. Karena pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dalam konteks pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan atau perbuatan melawan hukum," papar majelis dalam pertimbangannya itu.
"Jadi di dalam dasar pertanggungjawaban mutlak, pembuktian penyebab faktual difokuskan pada pertanyaan sederhana: apakah kerugian yang terjadi disebabkan secara faktual oleh kegiatan yang dilakukan tergugat?" kata majelis menegaskan.
Menurut majelis, pengetahuan Tergugat mengenai resiko usaha diperlukan untuk melihat apakah tergugat telah melakukan upaya kehati-hatian dalam melakukan usaha kegiatannya.
"Namun dalam konteks pertanggungjawaban mutlak (strict liability), dilakukan atau tidak dilakukan upaya hati-hati oleh tergugat, bukan merupakan hal yang dipertimbangkan. Maka dari itu, ukuran yang digunakan untuk mengetahui foreseeability resiko usaha tergugat, adalah pengetahuan umum yang ada di masyarakat, bukan lagi pengetahuan subjektif," cetus majelis pada 7 Februari 2017.
Kini, 'Pasal Strict Liability' digugat ke MK. APHI dan GAPKI memberikan kuasa hukum kepada Refly Harun dkk. Pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Lingkungan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 17 April 2022 12:08 WIB
Capella Honda Ajak Siswa SMKN 5 Dumai Jadi Generasi #Cari_aman di Bulan Ramadan
Sabtu, 18 Februari 2023 05:55 WIB
Hajar Sassuolo, Napoli Makin Dekat dengan Gelar Scudetto
Rabu, 15 Februari 2023 05:59 WIB
4 Rekor AC Milan Setelah Tekuk Tottenham
Senin, 20 Februari 2023 05:51 WIB
MU dan Tottenham Kompak Raih 3 Poin Tanpa Kebobolan
Senin, 13 Februari 2023 06:33 WIB
PBB Perkirakan Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Bisa Tembus 50 Ribu Jiwa
Senin, 20 Februari 2023 17:51 WIB
Alfa Scorpii Kolaborasi dengan Dirlantas Polda Riau Gelar Senam Zumba dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Rabu, 15 Februari 2023 08:38 WIB
CDN Hadirkan Promo Romantis Selama Februari, Ada DP Ringan hingga Potongan Angsuran
Minggu, 12 Februari 2023 19:49 WIB
Alfa Scorpii Gelar Senam Zumba di Car Free Day, Ada Promo DP Ringan
Senin, 13 Februari 2023 17:53 WIB
DPRD Riau Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Ramadan
Selasa, 14 Februari 2023 05:57 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Italia usai Inter Ditahan Imbang Sampdoria 0-0
Senin, 20 Maret 2023 06:22 WIB
Korut Klaim Hampir 800 Ribu Warganya Daftar Militer Siap Perangi AS
Senin, 20 Maret 2023 05:52 WIB
Juventus Permalukan Inter Milan, Lazio Kuasai Derbi Roma
Selasa, 14 Februari 2023 11:19 WIB
Tingkatkan Pengalaman Pengguna, Yamaha Hadirkan Program My Yamaha Motor Member
Kamis, 16 Februari 2023 16:31 WIB
Dukung Status Siaga Darurat Karhutla, DPRD Riau: Jangan Sudah Parah Baru Bertindak
Senin, 20 Maret 2023 11:29 WIB
Jelang Ramadan, Harga Sembako di Pekanbaru Masih Terpantau Stabil
Senin, 20 Maret 2023 08:37 WIB
Awal Pekan, Hujan Berpotensi Mengguyur Riau
Selasa, 14 Februari 2023 08:18 WIB
Hujan akan Mengguyur Hujan, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Sabtu, 11 Februari 2023 20:39 WIB
Indeks Daya Saing Daerah Riau 2022 Naik Jadi 3,16
Senin, 20 Maret 2023 09:35 WIB
Bupati Inhil Muhammad Wardan Serahkan Bansos dan Modal Usaha Bagi 52 Disable, Lansia dan Keluarga Prasejahtera
Senin, 13 Februari 2023 11:36 WIB
Tim PCR Raih 2 Prestasi pada Lomba Business Plan GenBI Riau 2023
Senin, 20 Maret 2023 15:20 WIB
CFD di Pekanbaru Ditiadakan atau Tidak selama Ramadan Tunggu Keputusan Pj Walikota
Selasa, 07 Februari 2023 15:04 WIB
Kasmarni-Bagus Cek Pelayanan Pelabuhan RoRo Gunakan e-Ticketing
Senin, 20 Maret 2023 11:45 WIB
PPP Riau akan Manfaatkan Momentum Ramadan untuk Lebih Dekat dengan Masyarakat
Senin, 20 Maret 2023 14:40 WIB
3 WNA Ditangkap Imigrasi Tembilahan karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Rabu, 15 Maret 2023 15:30 WIB
DPRD Pekanbaru Ingatkan Instansi Terkait Antisipasi Semua Kemungkinan
Senin, 20 Maret 2023 14:27 WIB
Tiga Unit Rumah di Bengkalis Terbakar
Senin, 20 Maret 2023 15:50 WIB
Meski Dirut PT PHR Jaffee Suardin Mangkir, DPRD Riau Belum Bentuk Pansus
Senin, 20 Maret 2023 10:21 WIB
Agar Tak Ganggu Aktivitas Warga, Perbaikan Jalan A Yani Selatpanjang Dilakukan Malam Hari
Minggu, 26 Februari 2023 08:00 WIB
Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected Mengaspal di Pekanbaru, Intip Harga dan Keunggulannya di Sini
Senin, 20 Maret 2023 16:05 WIB
Akhirnya Pemko Pekanbaru Putuskan PT AAS sebagai Pengelola Pasar Bawah
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
03
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
04
Rabu, 27 Maret 2024 13:12 WIB
Pangeran Hidayat Diacak-acak Polda Riau, Satu Bandar Narkoba Ditangkap
05
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita