Judicial Review Pasal Sakti Penjerat Pelaku Karhutla
KLHK: Ini Refleksi Ketakutan atas Kejahatan yang Mereka Lakukan
Kamis, 08 Juni 2017 16:30 WIB
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggugat mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi.
Lalu bagaimana pandangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait digugatnya pasal 'sakti' yang menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan tersebut? Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, justru menilai Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI ini merupakan upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka. Seolah-olah kebakaran hutan dan lahan yang meluas selama ini terjadi di konsesi korporasi karena adanya praktek kearifan masyarakat lokal
Padahal Korporasi sudah diberi keistimewaan untuk mengelola puluhan ribu hingga jutaan hektar kawasan hutan, karena korporasi dianggap mempunyai sumberdaya dan kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di konsesi, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan bahwa meluasnya kebakaran hutan di konsesi selama ini dikarenakan korporasi tidak serius dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bayangkan ada satu konsesi lahan yang terbakar lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan luas Jakarta sekitar 60 ribu Ha. Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka. Patut ada yang menduga bahwa kebakaran yang meluas ini disengaja, untuk menghemat biaya penyiapan lahan (land clearing) dan peningkatan kualitas tanah," ujar Rasio Ridho Sani, Kamis (8/6/2017) dalam rilisnya.
Meluasnya kebakaran yang terjadi selama ini dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, dalam dua tahun ini di era Menteri LHK Ibu Dr. Siti Nurbaya, telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas.
Ada 42 korporasi pemegang izin kita kenakan sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, dan ada 115 korporasi diberikan peringatan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulang kebakaran. Serta ada 10 korporasi yang kita gugat perdata, dan 26 korporasi yang dipidanakan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, kalau kita biarkan maka kejahatan korporasi terhadap kebakaran hutan dan lahan ini terus terjadi. Masyarakatlah yang akan jadi korban, terus-menerus merasakan penderitaan seperti yang kita rasakan pada tahun 2015. Kalau ini terjadi dimana keadilan lingkungan dan sosial bagi masyarakat kita. Yang lebih menderita khususnya anak-anak, ibu hamil dan lansia, mereka rentan apabila terpapar oleh asap. Kegiatan-belajar dan mengajar, serta kesehatan anak-anak dan ekonomi masyarakat terganggu," jelasnya.
Memiliki Efek Jera
Pada kesempatan tersebut Rasio Ridho Sani, mengatakan penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan Kementerian LHK mempunyai efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Ada Perbaikan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan oleh dilakukan perusahaan, walaupun masih harus ditingkatkan. "Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat. Sejauh ini memang masih ada perusahaan yang masih main-main," katanya lagi.
Sementara "Terjeratnya" penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam sanksi administratif, kasus pidana dan perdata bukan semata-mata adanya Pasal-Pasal tersebut, melainkan sebagai konsekuensi terhadap tidak ditaatinya larangan atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh korporasi sebagaimana ditentukan dalam izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan banyak korporasi yang tidak taat. Penegakan hukum dan putusan hakim terkait dengan kebakaran hutan dan lahan selama ini adalah karena adanya korporasi yang melanggar hukum "inkonstitusional" bukan karena pasal-pasal tersebut yang inkonstitusional. Harus ada kejujuran, jangan dibolak balik. Apabila tidak ada pasal-pasal tersebut maka justru hak-hak konstitusi masyarakatlah yang semakin dirugikan oleh tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab," tegas Rasio.
Terkait Judicial Review oleh APHI dan GAPKI, dinilai Rasio merupakan refleksi ketakutan terhadap tindakan tegas pemerintah atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan selama ini, yang sudah merampas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Sebagai asosiasi seharusnya APHI dan GAPKI menjadi mitra pemerintah dalam membangun perilaku korporasi yang taat kepada hukum, bukan menyalahkan pasal-pasal dalam UU dengan melakukan JR. Untuk korporasi yang selama ini mempunyai komitment, kemampuan dan taat dalam melakukan pencegahan dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan kami mengapresiasi dan tidak perlu kuatir," ujarnya.
Lalu bagaimana pandangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait digugatnya pasal 'sakti' yang menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan tersebut? Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, justru menilai Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI ini merupakan upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka. Seolah-olah kebakaran hutan dan lahan yang meluas selama ini terjadi di konsesi korporasi karena adanya praktek kearifan masyarakat lokal
Padahal Korporasi sudah diberi keistimewaan untuk mengelola puluhan ribu hingga jutaan hektar kawasan hutan, karena korporasi dianggap mempunyai sumberdaya dan kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di konsesi, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan bahwa meluasnya kebakaran hutan di konsesi selama ini dikarenakan korporasi tidak serius dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bayangkan ada satu konsesi lahan yang terbakar lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan luas Jakarta sekitar 60 ribu Ha. Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka. Patut ada yang menduga bahwa kebakaran yang meluas ini disengaja, untuk menghemat biaya penyiapan lahan (land clearing) dan peningkatan kualitas tanah," ujar Rasio Ridho Sani, Kamis (8/6/2017) dalam rilisnya.
Meluasnya kebakaran yang terjadi selama ini dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, dalam dua tahun ini di era Menteri LHK Ibu Dr. Siti Nurbaya, telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas.
Ada 42 korporasi pemegang izin kita kenakan sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, dan ada 115 korporasi diberikan peringatan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulang kebakaran. Serta ada 10 korporasi yang kita gugat perdata, dan 26 korporasi yang dipidanakan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, kalau kita biarkan maka kejahatan korporasi terhadap kebakaran hutan dan lahan ini terus terjadi. Masyarakatlah yang akan jadi korban, terus-menerus merasakan penderitaan seperti yang kita rasakan pada tahun 2015. Kalau ini terjadi dimana keadilan lingkungan dan sosial bagi masyarakat kita. Yang lebih menderita khususnya anak-anak, ibu hamil dan lansia, mereka rentan apabila terpapar oleh asap. Kegiatan-belajar dan mengajar, serta kesehatan anak-anak dan ekonomi masyarakat terganggu," jelasnya.
Memiliki Efek Jera
Pada kesempatan tersebut Rasio Ridho Sani, mengatakan penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan Kementerian LHK mempunyai efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Ada Perbaikan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan oleh dilakukan perusahaan, walaupun masih harus ditingkatkan. "Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat. Sejauh ini memang masih ada perusahaan yang masih main-main," katanya lagi.
Sementara "Terjeratnya" penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam sanksi administratif, kasus pidana dan perdata bukan semata-mata adanya Pasal-Pasal tersebut, melainkan sebagai konsekuensi terhadap tidak ditaatinya larangan atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh korporasi sebagaimana ditentukan dalam izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan banyak korporasi yang tidak taat. Penegakan hukum dan putusan hakim terkait dengan kebakaran hutan dan lahan selama ini adalah karena adanya korporasi yang melanggar hukum "inkonstitusional" bukan karena pasal-pasal tersebut yang inkonstitusional. Harus ada kejujuran, jangan dibolak balik. Apabila tidak ada pasal-pasal tersebut maka justru hak-hak konstitusi masyarakatlah yang semakin dirugikan oleh tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab," tegas Rasio.
Terkait Judicial Review oleh APHI dan GAPKI, dinilai Rasio merupakan refleksi ketakutan terhadap tindakan tegas pemerintah atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan selama ini, yang sudah merampas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Sebagai asosiasi seharusnya APHI dan GAPKI menjadi mitra pemerintah dalam membangun perilaku korporasi yang taat kepada hukum, bukan menyalahkan pasal-pasal dalam UU dengan melakukan JR. Untuk korporasi yang selama ini mempunyai komitment, kemampuan dan taat dalam melakukan pencegahan dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan kami mengapresiasi dan tidak perlu kuatir," ujarnya.
Penulis | : | Ojel/rls |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Lingkungan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 09 Maret 2023 19:14 WIB
Sore Ini 41 Hotspot Terpantau di Sumatera, DPRD Riau Dorong Swasta Bantu Pemerintah
Kamis, 16 Februari 2023 16:31 WIB
Dukung Status Siaga Darurat Karhutla, DPRD Riau: Jangan Sudah Parah Baru Bertindak
Kamis, 02 Februari 2023 08:12 WIB
Waspada! Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau
Sabtu, 18 Maret 2023 08:05 WIB
Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang akan Mengguyur Sebagian Riau
Minggu, 19 Februari 2023 14:14 WIB
Pemprov Riau Baru akan Hitung Kebutuhan Anggaran Penanganan Karhutla 2023
Selasa, 14 Maret 2023 08:04 WIB
Hujan Bakal Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Senin, 13 Maret 2023 08:14 WIB
Awal Pekan, Hujan Berpotensi Mengguyur Riau
Senin, 13 Februari 2023 08:21 WIB
Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Rabu, 01 Maret 2023 08:09 WIB
Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau
Jum'at, 24 Februari 2023 08:02 WIB
Hari Ini Hujan Lebat akan Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Rabu, 22 Februari 2023 08:05 WIB
Hujan akan Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Kamis, 16 Februari 2023 08:24 WIB
BMKG: Hujan akan Mengguyur Wilayah Riau
Rabu, 15 Februari 2023 21:21 WIB
Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2023 sampai 30 November
Rabu, 15 Februari 2023 08:03 WIB
Hujan Bakal Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Senin, 27 Februari 2023 08:11 WIB
Hujan akan Mengguyur Sejumlah Wilayah Riau, BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang di Inhil dan Meranti
Senin, 20 Maret 2023 08:37 WIB
Awal Pekan, Hujan Berpotensi Mengguyur Riau
Kamis, 02 Maret 2023 08:25 WIB
Hujan Bakal Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Kamis, 16 Februari 2023 15:48 WIB
Siaga Karhutla, Polresta Pekanbaru Petakan Daerah Rawan Kebakaran
Selasa, 14 Februari 2023 08:18 WIB
Hujan akan Mengguyur Hujan, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Sabtu, 18 Februari 2023 08:26 WIB
Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Riau akan Diguyur Hujan Lebat
Jum'at, 17 Maret 2023 08:11 WIB
Jelang Akhir Pekan, Hujan Berpotensi Mengguyur Riau
Selasa, 21 Februari 2023 08:04 WIB
Hujan Bakal Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Kamis, 23 Februari 2023 08:16 WIB
Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau
Kamis, 16 Maret 2023 08:02 WIB
Malam Hari, Sebagian Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Selasa, 21 Februari 2023 10:20 WIB
Bantuan 10 Helikopter dan 1 Pesawat TMC untuk Karhutla Riau masih Proses
Minggu, 12 Februari 2023 19:12 WIB
Walau tidak Luas tapi Jadi Warning! 5 Daerah di Riau Diminta Tetapkan Status Siaga Karhutla
Rabu, 15 Februari 2023 17:52 WIB
Penuhi Syarat, Malam Ini Riau Tetapkan Status Siaga Karhutla 2023
Senin, 20 Maret 2023 09:50 WIB
Tim Satgas Karhutla Riau Kesulitan Padamkan Kebakaran di Bengkalis
Kamis, 09 Maret 2023 08:19 WIB
Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau
Minggu, 19 Maret 2023 16:17 WIB
Karhutla Kembali Terjadi, 20 Hektare Lahan Gambut Bekas PT RRL Bengkalis Terbakar
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
05
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita