Polling

Judicial Review Pasal Sakti Penjerat Pelaku Karhutla
KLHK: Ini Refleksi Ketakutan atas Kejahatan yang Mereka Lakukan
Kamis, 08 Juni 2017 16:30 WIB
![]() |
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggugat mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi.
Lalu bagaimana pandangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait digugatnya pasal 'sakti' yang menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan tersebut? Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, justru menilai Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI ini merupakan upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka. Seolah-olah kebakaran hutan dan lahan yang meluas selama ini terjadi di konsesi korporasi karena adanya praktek kearifan masyarakat lokal
Padahal Korporasi sudah diberi keistimewaan untuk mengelola puluhan ribu hingga jutaan hektar kawasan hutan, karena korporasi dianggap mempunyai sumberdaya dan kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di konsesi, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan bahwa meluasnya kebakaran hutan di konsesi selama ini dikarenakan korporasi tidak serius dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bayangkan ada satu konsesi lahan yang terbakar lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan luas Jakarta sekitar 60 ribu Ha. Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka. Patut ada yang menduga bahwa kebakaran yang meluas ini disengaja, untuk menghemat biaya penyiapan lahan (land clearing) dan peningkatan kualitas tanah," ujar Rasio Ridho Sani, Kamis (8/6/2017) dalam rilisnya.
Meluasnya kebakaran yang terjadi selama ini dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, dalam dua tahun ini di era Menteri LHK Ibu Dr. Siti Nurbaya, telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas.
Ada 42 korporasi pemegang izin kita kenakan sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, dan ada 115 korporasi diberikan peringatan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulang kebakaran. Serta ada 10 korporasi yang kita gugat perdata, dan 26 korporasi yang dipidanakan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, kalau kita biarkan maka kejahatan korporasi terhadap kebakaran hutan dan lahan ini terus terjadi. Masyarakatlah yang akan jadi korban, terus-menerus merasakan penderitaan seperti yang kita rasakan pada tahun 2015. Kalau ini terjadi dimana keadilan lingkungan dan sosial bagi masyarakat kita. Yang lebih menderita khususnya anak-anak, ibu hamil dan lansia, mereka rentan apabila terpapar oleh asap. Kegiatan-belajar dan mengajar, serta kesehatan anak-anak dan ekonomi masyarakat terganggu," jelasnya.
Memiliki Efek Jera
Pada kesempatan tersebut Rasio Ridho Sani, mengatakan penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan Kementerian LHK mempunyai efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Ada Perbaikan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan oleh dilakukan perusahaan, walaupun masih harus ditingkatkan. "Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat. Sejauh ini memang masih ada perusahaan yang masih main-main," katanya lagi.
Sementara "Terjeratnya" penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam sanksi administratif, kasus pidana dan perdata bukan semata-mata adanya Pasal-Pasal tersebut, melainkan sebagai konsekuensi terhadap tidak ditaatinya larangan atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh korporasi sebagaimana ditentukan dalam izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan banyak korporasi yang tidak taat. Penegakan hukum dan putusan hakim terkait dengan kebakaran hutan dan lahan selama ini adalah karena adanya korporasi yang melanggar hukum "inkonstitusional" bukan karena pasal-pasal tersebut yang inkonstitusional. Harus ada kejujuran, jangan dibolak balik. Apabila tidak ada pasal-pasal tersebut maka justru hak-hak konstitusi masyarakatlah yang semakin dirugikan oleh tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab," tegas Rasio.
Terkait Judicial Review oleh APHI dan GAPKI, dinilai Rasio merupakan refleksi ketakutan terhadap tindakan tegas pemerintah atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan selama ini, yang sudah merampas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Sebagai asosiasi seharusnya APHI dan GAPKI menjadi mitra pemerintah dalam membangun perilaku korporasi yang taat kepada hukum, bukan menyalahkan pasal-pasal dalam UU dengan melakukan JR. Untuk korporasi yang selama ini mempunyai komitment, kemampuan dan taat dalam melakukan pencegahan dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan kami mengapresiasi dan tidak perlu kuatir," ujarnya.
Lalu bagaimana pandangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait digugatnya pasal 'sakti' yang menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan tersebut? Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, justru menilai Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI ini merupakan upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka. Seolah-olah kebakaran hutan dan lahan yang meluas selama ini terjadi di konsesi korporasi karena adanya praktek kearifan masyarakat lokal
Padahal Korporasi sudah diberi keistimewaan untuk mengelola puluhan ribu hingga jutaan hektar kawasan hutan, karena korporasi dianggap mempunyai sumberdaya dan kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di konsesi, termasuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan bahwa meluasnya kebakaran hutan di konsesi selama ini dikarenakan korporasi tidak serius dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bayangkan ada satu konsesi lahan yang terbakar lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan luas Jakarta sekitar 60 ribu Ha. Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka. Patut ada yang menduga bahwa kebakaran yang meluas ini disengaja, untuk menghemat biaya penyiapan lahan (land clearing) dan peningkatan kualitas tanah," ujar Rasio Ridho Sani, Kamis (8/6/2017) dalam rilisnya.
Meluasnya kebakaran yang terjadi selama ini dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, dalam dua tahun ini di era Menteri LHK Ibu Dr. Siti Nurbaya, telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas.
Ada 42 korporasi pemegang izin kita kenakan sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, dan ada 115 korporasi diberikan peringatan untuk melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulang kebakaran. Serta ada 10 korporasi yang kita gugat perdata, dan 26 korporasi yang dipidanakan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, kalau kita biarkan maka kejahatan korporasi terhadap kebakaran hutan dan lahan ini terus terjadi. Masyarakatlah yang akan jadi korban, terus-menerus merasakan penderitaan seperti yang kita rasakan pada tahun 2015. Kalau ini terjadi dimana keadilan lingkungan dan sosial bagi masyarakat kita. Yang lebih menderita khususnya anak-anak, ibu hamil dan lansia, mereka rentan apabila terpapar oleh asap. Kegiatan-belajar dan mengajar, serta kesehatan anak-anak dan ekonomi masyarakat terganggu," jelasnya.
Memiliki Efek Jera
Pada kesempatan tersebut Rasio Ridho Sani, mengatakan penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan Kementerian LHK mempunyai efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Ada Perbaikan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan oleh dilakukan perusahaan, walaupun masih harus ditingkatkan. "Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat. Sejauh ini memang masih ada perusahaan yang masih main-main," katanya lagi.
Sementara "Terjeratnya" penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam sanksi administratif, kasus pidana dan perdata bukan semata-mata adanya Pasal-Pasal tersebut, melainkan sebagai konsekuensi terhadap tidak ditaatinya larangan atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh korporasi sebagaimana ditentukan dalam izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan banyak korporasi yang tidak taat. Penegakan hukum dan putusan hakim terkait dengan kebakaran hutan dan lahan selama ini adalah karena adanya korporasi yang melanggar hukum "inkonstitusional" bukan karena pasal-pasal tersebut yang inkonstitusional. Harus ada kejujuran, jangan dibolak balik. Apabila tidak ada pasal-pasal tersebut maka justru hak-hak konstitusi masyarakatlah yang semakin dirugikan oleh tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab," tegas Rasio.
Terkait Judicial Review oleh APHI dan GAPKI, dinilai Rasio merupakan refleksi ketakutan terhadap tindakan tegas pemerintah atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan selama ini, yang sudah merampas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Sebagai asosiasi seharusnya APHI dan GAPKI menjadi mitra pemerintah dalam membangun perilaku korporasi yang taat kepada hukum, bukan menyalahkan pasal-pasal dalam UU dengan melakukan JR. Untuk korporasi yang selama ini mempunyai komitment, kemampuan dan taat dalam melakukan pencegahan dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan kami mengapresiasi dan tidak perlu kuatir," ujarnya.
Penulis | : | Ojel/rls |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Lingkungan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Polling
Siapakah Pasangan Capres dan Cawapres 2019 Pilihan Anda?
Berita Terkait

Rabu, 20 Februari 2019 16:07 WIB
Walhi Riau Ingatkan Kabut Asap Bisa Ancam Jalannya Pemilu 2019

Senin, 11 Februari 2019 11:25 WIB
Hujan Masih Berpotensi Guyur Riau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 16 Februari 2019 09:34 WIB
Waspada, Riau Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Senin, 31 Desember 2018 16:03 WIB
Hari Ini Berakhir, Riau Tak Perpanjang Status Siaga Banjir dan Longsor

Kamis, 14 Februari 2019 18:25 WIB
Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Karhutla
Kamis, 03 Januari 2019 16:53 WIB
Enam Hotspot Terpantau di Riau, BPBD Tak Mau Gegabah Tetapkan Status Siaga

Minggu, 13 Januari 2019 17:35 WIB
Hingga Medio Januari 2019 Sudah 108,5 Hektar Lahan di Riau Terbakar

Senin, 18 Februari 2019 16:03 WIB
Polisi Amankan Satu Tersangka Kasus Karhutla di Rupat

Jum'at, 04 Januari 2019 23:09 WIB
Cuaca Ekstrem, 20 Hekter Lahan di Tanah Putih Terbakar

Jum'at, 08 Februari 2019 19:20 WIB
BNPB: Pencegahan Karhutla di Riau Bisa Libatkan Ulama

Rabu, 07 November 2018 10:41 WIB
Meski Diguyur Hujan Lebat, Hotspot Masih Terdeteksi di Riau

Senin, 17 Desember 2018 09:16 WIB
Waspada! Hujan Disertai Petir Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Sabtu, 22 Desember 2018 16:34 WIB
Rentan Karhutla dan Abrasi, Kampung di Sungai Apit Kembangkan Ekowisata Mangrove

Jum'at, 09 November 2018 11:22 WIB
Hujan Masih Berpotensi Guyur Riau Dari Siang Hingga Dini Hari

Selasa, 30 Oktober 2018 16:00 WIB
Titik Api Tidak Lagi Terpantau, Posko Karhutla Riau Ditutup

Minggu, 07 Oktober 2018 20:19 WIB
Karhutla Mulai Berkurang Helikopter Tetap Stanby di Riau

Sabtu, 05 Januari 2019 14:43 WIB
BMKG Deteksi 7 Hotspot di Riau, 5 Titik Diduga Kuat Karhutla

Sabtu, 08 Desember 2018 07:16 WIB
Kominfo-SP Kuansing Bahas Radio dan Kerja Sama Media ke Siak

Kamis, 13 Desember 2018 12:11 WIB
Peringatan Dini, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir pada Malam Hari di Riau

Jum'at, 23 November 2018 08:25 WIB
Waspada, Hujan Lebat Disertai Petir akan Mengguyur Riau

Sabtu, 29 September 2018 16:07 WIB
211 Hotspot 'Kepung' Sumatra, Terbanyak di Riau

Kamis, 06 Desember 2018 10:43 WIB
Hari Ini Riau akan Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Selasa, 18 Desember 2018 09:52 WIB
Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau

Senin, 17 Desember 2018 18:01 WIB
Dampak Banjir Kampar, 1.138 Orang Terpapar Penyakit Kulit

Selasa, 16 Oktober 2018 12:05 WIB
Diguyur Hujan, Riau Tanpa Titik Panas

Jum'at, 17 Agustus 2018 08:20 WIB
Pagi Ini, Riau Belum Merdeka dari Kepungan Titik Panas

Sabtu, 24 November 2018 09:12 WIB
Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini di Riau

Selasa, 04 Desember 2018 09:23 WIB
Riau akan Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini

Jum'at, 30 November 2018 10:56 WIB
Waspada! Hujan Disertai Angin Kencang Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Senin, 01 Oktober 2018 11:06 WIB
Awal Pekan, Hujan Bersifat Lokal Guyur Riau
Berita Pilihan
Selasa, 12 Februari 2019
Warga yang Punya KTP Setelah Penetapan DPT akan Masuk Pemilih Khusus
Selasa, 12 Februari 2019
Polri Apresiasi BEM UIR Ciptakan Pemilu Damai dan Anti Hoax
Senin, 11 Februari 2019
Cemarkan Nama Baik Bupati Bengkalis, Toro Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 11 Februari 2019
Jaringan Listrik Terganggu saat Hujan Deras, Ranting Patah Penyebabnya
Senin, 11 Februari 2019
Salman, Siswa Korban Tertimpa Pagar Sekolah Kini Telah Siuman
Senin, 11 Februari 2019
Polisi Akhirnya Tahan Kades Pedekik, Bengkalis
Senin, 11 Februari 2019
Mendagri Sebut Gubernur Riau Terpilih Dilantik 20 Februari

Topik

Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan
Minggu, 06 Januari 2019
Alam Mayang, Liburan Tak Mesti Keluar Kota

Rabu, 20 Februari 2019
Transaksi Daun Ganja di Wisma Dua Warga Dumai Ditangkap Polisi
Rabu, 20 Februari 2019
Dandim 0321 Rohil Apresiasi Penetapan Status Siaga Karhutla
Rabu, 20 Februari 2019
Lewat Workshop Monolog, Suku Seni Gali Potensi Aktor Baru di Riau
Rabu, 20 Februari 2019
Agar Masyarakat Tak Bingung, Dishub Diminta Sosialisasikan Penggunaan Flyover

Selasa, 12 Februari 2019
Tiga Alasan Mengapa Ibu Usai Persalinan Tidak Perlu Menerima Tamu
Rabu, 26 Desember 2018
Optimisme Para Perempuan Bekerja, Berpikir Mampu dan Tidak Membatasi Diri
Kamis, 06 Desember 2018
Usai Dapatkan 10 Bus dari Kemenhub, Ayat Ajak Masyarakat Naik Bus TMP
Rabu, 05 Desember 2018
Bupati Mursini Hadiri Rapurna TMMD TA 2018 di Mabes TNI Cilangkap

Jumat, 15 Februari 2019
Peringati HUT Kabupaten Kampar-69, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Kamis, 14 Februari 2019
Pokok-pokok Pikiran Dewan Tahun 2019 Diparipurnakan, Ini Isinya
Selasa, 12 Februari 2019
Sebelum Dilantik jadi Gubernur, Syamsuar Pamitan di 14 Kecamatan se Kabupaten Siak
Selasa, 11 Desember 2018
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Kamis, 14 Februari 2019
WhatsApp Siapkan Fitur Baru Untuk Mengatur Undangan Grup
Sabtu, 29 Desember 2018
Pembaruan Bikin Jengkel Pengguna, Instagram Minta Maaf
Kamis, 27 Desember 2018
Pentingnya OPD Pemerintah Menggunakan ISP Berizin, Bila Tak Ingin Terkena Pidana
Sabtu, 01 Desember 2018
Telkomsel Solusi Digitalisasi Bisnis dan Digital Security Perum Peruri

Sabtu, 10 November 2018
Jerawat Tumbuh di Miss V Kamu? Jangan Dipencet, Bahaya!
Selasa, 06 November 2018
Lakukan 3 Hal Ini Agar Ruang Tidur Bebas dari Penyakit
Jumat, 26 Oktober 2018
Jurnalis dan Dokter Rentan Alami Saraf Terjepit
Senin, 01 Oktober 2018
Sering Salah, Begini Cara Penanganan Gigitan Ular yang Tepat

Minggu, 17 Februari 2019
Mahasiswa UNRI Adakan Pengabdian di Desa Pangkalan Jambi, Bengkalis
Kamis, 14 Februari 2019
Mahasiswa FMIPA UNRI Belajar Industri Ke PT RAPP
Rabu, 30 Januari 2019
Lahirkan Generasi PASTI, PCR Hadirkan Bunda Romi di Seminar Guru BK
Sabtu, 26 Januari 2019
Lulusan UIR Diimbau Selalu Gunakan Ilmu Padi
Polling

Terpopuler
01
Sabtu, 16 Februari 2019 10:52 WIB
Isu #AhokGantiAmin Dilaporkan, Fahri Hamzah: Tim Petahana Gagal Baca Arah Angin
02
Sabtu, 16 Februari 2019 17:09 WIB
Habib Rizieq Minta Putihkan Monas di Malam Munajat 212
03
Senin, 18 Februari 2019 06:40 WIB
Moeldoko Soal Tuduhan Jokowi Bohong: Ini Sebuah Dusta
04
Selasa, 19 Februari 2019 18:53 WIB
Istana Ungkap Fungsi Pulpen yang Digenggam Jokowi saat Debat
05
Senin, 18 Februari 2019 14:07 WIB
Pagi Kenalan di Facebook, Malam Cewek Ini Ditemukan Tewas

Foto


Rabu, 13 Februari 2019
Menjalin Silaturahmi dengan EVP RAPP
Kamis, 31 Januari 2019
PHE Siak Siap Lakukan Pengeboran Eksplorasi Kotalama
Selasa, 29 Januari 2019
PGN Gagas Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah
Senin, 21 Januari 2019
Bantuan Banjir untuk Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu Disalurkan

Selasa, 12 Februari 2019
Mulan Jameela Akan Dampingi Dhani Jalani Sidang Kedua
Sabtu, 05 Januari 2019
Promo Produk Pelangsing, Kim Kardashian Malah Diserang Fans
Minggu, 09 Desember 2018
Audi Marissa Batasi Endorse
Sabtu, 08 Desember 2018
Vanessa Ponce de Leon Jadi Juara Miss World 2018

Selasa, 12 Februari 2019
Bimbang Menentukan Pilihan, Baca Doa Ini
Jumat, 23 November 2018
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Riau Kompleks Berlangsung Semarak
Selasa, 06 November 2018
Keindahan Islam Menginspirasi Desainer Jepang Rancang Hijab
Jumat, 21 September 2018
Ustaz, Kyai: Sebutan di Persia, Pakistan, dan Indonesia
Indeks Berita