Ilustrasi/int
|
Operasi cipta kondisi digelar selama bulan suci Ramadan itu melibatkan 50 personil gabungan Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Sebelum menyisir Hotel Sabrina Panam, tim gabungan terlebih dahulu menyisir sejumlah warnet yang masih dalam keadaan buka melebihi jam operasional dan tidak memiliki surat izin usaha.
Untuk kesempatan pertama sudah diarahkan untuk tutup dan mentaati Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 478 Tahun 2017.
Selesai merazia warnet, tim gabungan kemudian mendatangi Hotel Sabrina di Jalan HR Soebrantas. Didampingi karyawan hotel, aparat mengetuk pintu satu persatu. Dari 60 kamar yang tersedia di hotel itu ada 30 kamar yang terisi.
Beberapa kamar yang terisi didapat pasangan tidak memiliki identitas serta bukan pasangan suami istri dengan rincian 10 laki-laki dan 12 wanita.
Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tengah berduaan di dalam kamar tersebut tak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Mereka pun lalu digelandang petugas ke Polresta Pekanbaru untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna didata dan membuat surat perjanjian untuk tak mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH mengatakan, operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) bersama Satpol PP Pekanbaru ini memang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Suci Ramadhan, serta menciptakan kekhusukan bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa.
"Seluruh yang terjaring hari ini, kami data dan diwajibkan membuat peringatan. Setelah itu, kami panggil keluarga mereka untuk menjemputnya," tandas Kapolresta.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum, Peristiwa |