Oknum Pegawai BPN Rohul Tertangkap Tangan Tim Saber Pungli
Sabtu, 10 Juni 2017 04:49 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Rohul, Jumat (09/6/2017).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat malam.
"(OTT) terjadi siang sekitar pukul 14.30 WIB di kantor BPN Rohul. Inisialnya JR (47). Modusnya, JR meminta sejumlah dana kepada korban Sepriyandi SH CN dan istrinya Eni Endahwati SH, selaku Notaris dan PPAT untuk mengurus pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris dengan barang bukti Rp 11 juta," kata Guntur.
Selain uang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan dan 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan senilai Rp22.980.000 di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.
Dijelaskan Guntur, kronologis penangkapan bermula dari tim Saber Pungli Kabupaten Rohul mendapat informasi dari Sepriyandi SH, CN dan istrinya Eni Endahwati, SH, CN selaku notaris dan pejabat PPAT yang melaporkan bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada JR, selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Rohul.
Kepada petugas, Sepriyandi menerangkan bahwa penyerahan uang tersebut terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.
Berdasarkan pelapor, bahwa untuk pengurusan dimaksud yang bersangkutan telah membayar PNBP resmi di loket kantor BPN Kabupaten Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000.
Lantaran berkas yang diajukan tidak kunjung selesai maka Endahwati atas nama Irus Lani pada tanggal 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staf BPN Rohul dan jawabannya agar menghadap JR.
Selanjutnya pada Rabu 7 Juni 2017 Endahwati kembali mendatangi kantor BPN Rohul untuk menemui JR dan yang bersangkutan meminta biaya pengurusan sebesar Rp 22.980.000 di luar biaya PNBP resmi, yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.600.000. Pembayaran tersebut dengan konsekuensi tanpa adanya lagi biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh JR tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.
Lalu pada Jumat 9 Juni 2017 siang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sepriyandi bersama istrinya Eni Endahwati dan orang staf bernama Erus Lani dan Noviani, kembali mendatangi JR. Saat itu terjadi kesepakatan pembayaran pengurusan berkas dimaksud sebesar Rp22.980.000.
Namun Sepriyadi bersedia untuk dibayar secara bertahap karena uang yang dibawa tidak cukup sehingga pembayaran tahap awal baru diserahkan uang sebanyak Rp 11.000.000 dan kekurangan uang sebesar Rp 11.980.000 akan diambil di ATM terlebih dahulu.
"Namun sebelum uang kekurangan yang dijanjikan kepada JR dibayar, Sepriyandi terlebih dahulu menginformasikannya kepada tim Saber Pungli Rohul untuk ditindaklanjuti," beber Guntur.
JR pun beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. "Jika terbukti JR terancam 12 UU 20 tahun 2001 jo pasal 11 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukas Guntur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat malam.
"(OTT) terjadi siang sekitar pukul 14.30 WIB di kantor BPN Rohul. Inisialnya JR (47). Modusnya, JR meminta sejumlah dana kepada korban Sepriyandi SH CN dan istrinya Eni Endahwati SH, selaku Notaris dan PPAT untuk mengurus pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris dengan barang bukti Rp 11 juta," kata Guntur.
Selain uang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan dan 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan senilai Rp22.980.000 di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.
Dijelaskan Guntur, kronologis penangkapan bermula dari tim Saber Pungli Kabupaten Rohul mendapat informasi dari Sepriyandi SH, CN dan istrinya Eni Endahwati, SH, CN selaku notaris dan pejabat PPAT yang melaporkan bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada JR, selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Rohul.
Kepada petugas, Sepriyandi menerangkan bahwa penyerahan uang tersebut terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.
Berdasarkan pelapor, bahwa untuk pengurusan dimaksud yang bersangkutan telah membayar PNBP resmi di loket kantor BPN Kabupaten Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000.
Lantaran berkas yang diajukan tidak kunjung selesai maka Endahwati atas nama Irus Lani pada tanggal 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staf BPN Rohul dan jawabannya agar menghadap JR.
Selanjutnya pada Rabu 7 Juni 2017 Endahwati kembali mendatangi kantor BPN Rohul untuk menemui JR dan yang bersangkutan meminta biaya pengurusan sebesar Rp 22.980.000 di luar biaya PNBP resmi, yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.600.000. Pembayaran tersebut dengan konsekuensi tanpa adanya lagi biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh JR tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.
Lalu pada Jumat 9 Juni 2017 siang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sepriyandi bersama istrinya Eni Endahwati dan orang staf bernama Erus Lani dan Noviani, kembali mendatangi JR. Saat itu terjadi kesepakatan pembayaran pengurusan berkas dimaksud sebesar Rp22.980.000.
Namun Sepriyadi bersedia untuk dibayar secara bertahap karena uang yang dibawa tidak cukup sehingga pembayaran tahap awal baru diserahkan uang sebanyak Rp 11.000.000 dan kekurangan uang sebesar Rp 11.980.000 akan diambil di ATM terlebih dahulu.
"Namun sebelum uang kekurangan yang dijanjikan kepada JR dibayar, Sepriyandi terlebih dahulu menginformasikannya kepada tim Saber Pungli Rohul untuk ditindaklanjuti," beber Guntur.
JR pun beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. "Jika terbukti JR terancam 12 UU 20 tahun 2001 jo pasal 11 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukas Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Sabtu, 12 November 2022 05:38 WIB
Antonio Conte Blak-blakan Minta Kontrak Baru di Tottenham
Senin, 22 November 2021 05:50 WIB
Tottenham vs Leeds: Kemenangan Perdana The Lilywhites di Era Conte
Jum'at, 21 Mei 2021 05:45 WIB
Buka-Bukaan! Hary Kane Akui Siap Tinggalkan Tottenham
Jum'at, 20 Januari 2023 05:43 WIB
Sempat Kebobolan 2 Gol Babak Pertama, Man City Lumat Tottenham 4-2
Senin, 15 Agustus 2022 05:40 WIB
2 Menit Lagi Bubar, Harry Kane Buyarkan Kemenangan Chelsea
Senin, 11 Januari 2021 05:57 WIB
Tottenham Cukur Marine 5-0
Selasa, 27 Oktober 2020 05:49 WIB
Sundulan Son Antar Tottenham Kalahkan Burnley
Selasa, 26 Januari 2021 05:52 WIB
Gilas Wycombe Wanderers 4-1, Tottenham Lolos ke Babak Kelima Piala FA
Selasa, 08 Maret 2022 05:51 WIB
Tottenham vs Everton: Pesta 5 Gol Spurs dan Ketika Harry Kane Lewati Thierry Henry
Kamis, 16 Februari 2023 16:24 WIB
Kejagung Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada Eliezer, Ini Alasannya
Sabtu, 25 Juni 2022 05:52 WIB
Raphinha Pilih Arsenal atau Tottenham?
Senin, 30 Maret 2020 05:41 WIB
Manchester United atau Tottenham? Begini Jawaban Harry Kane
Jum'at, 03 Maret 2023 14:48 WIB
Manfaatkan Hubungan yang Dekat, Pria Ini Kuras Uang Temannya Rp10 Juta
Selasa, 02 Agustus 2022 05:28 WIB
8 Pemain Tottenham yang Masih Bisa Ditendang Antonio Conte, Siapa Berminat?
Rabu, 02 Maret 2022 05:55 WIB
Giant Killer! Setelah MU, Middlesbrough Sukses Singkirkan Tottenham
Rabu, 10 Juni 2020 13:10 WIB
38 Warga yang Terjaring OTT Satgas DLHK Pekanbaru Belum Bayar Denda
Rabu, 11 Maret 2020 05:47 WIB
Babak Belur, Mourinho Gagal Loloskan Tottenham ke Perempat Final Liga Champions
Selasa, 12 November 2019 05:59 WIB
Tottenham Bidik Bintang Gagal Manchester United
Kamis, 22 September 2022 19:10 WIB
Hakim Agung MA Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Rabu, 24 Maret 2021 16:21 WIB
Kejati Riau Terima SPDP Perkara Pungli Sekcam Binawidya
Kamis, 22 Desember 2022 07:20 WIB
Luhut Singgung OTT Bikin Buruk Citra Negara, Andi Yusran: Jika Bersih Mengapa Harus Risih?
Minggu, 08 Maret 2020 06:25 WIB
Tottenham Hotspur Kembali Gagal Raih Kemenangan di Liga Inggris
Sabtu, 28 Maret 2020 12:19 WIB
Rotte Foundation Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid Al Aqsha
Selasa, 20 April 2021 05:11 WIB
Resmi, Tottenham Pecat Jose Mourinho
Selasa, 06 Oktober 2020 05:49 WIB
Jangan Sepele, Tottenham Diklaim Bisa Juara Premier League Musim Ini
Kamis, 22 September 2022 21:03 WIB
Pimpinan KPK Minta Maaf soal Sebut Hakim Agung Kena OTT: Tunggu Ekspose
Kamis, 16 Maret 2023 13:29 WIB
Polisi Amankan 87 Kg Sabu, Wagubri: Menunjukkan Maraknya Perkembangan Narkoba di Riau
Rabu, 08 Maret 2023 15:32 WIB
Duda di Inhu Diduga Cabuli Dua Kakak Beradik Dibawah Umur
Kamis, 08 September 2022 18:21 WIB
Eks Lurah Tirta Siak Aris Nardi Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 24 Februari 2023 20:00 WIB
Oknum Polisi di Rohil Ditangkap usai Ketahuan Konsumsi Sabu
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
03
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
04
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
05
Rabu, 27 Maret 2024 13:12 WIB
Pangeran Hidayat Diacak-acak Polda Riau, Satu Bandar Narkoba Ditangkap
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita