PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, menangkap Iwan (32), pelaku pembunuhan terhadap Jonter Sianipar yang terjadi pada Jumat (9/6/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku diserahkan keluarganya ke pihak kepolisian didampingi penasehat hukumnya Refi Yulianto SH & Partners dan diterima oleh Kapolsek Sei Kijang AKP Hendri Suoarto S.Sos di SPBU Desa Baru Simpang Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (10/6/2017) siang, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Dijelaskan Guntur, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Iwan mengaku membunuh Jonter dengannya dengan cara meninju di bagian pangkal hidung satu kali," jelas Guntur.
Motif penganiyaan itu berawal dari masalah sepele. Berawal saat korban bersama saksi Didi Hamzah (20) warga Kelurahan Sei Kijang dan Slamat Sitompul warga Jalan Lintas Timur KM 29 Desa Simpang Beringin, mendatangi TKP, lalu diberhentikan oleh pelaku sambil berkata kenapa korban membawa buah kelapa sawit. Sebab selama ini buah sawitnya selalu hilang dan menuduh korbanlah pelakuna.
"Korban lalu berkata, mereka hanya mencari brondolan sawit. Saat itu pelaku marah hingga terjadi cekcok mulut dan pelaku yang emosi langsung meninju korban dibagian pangkal hidung," ungkap Guntur.
"Korban kemudian hendak pulang ke rumah, namun karena sakit akibat dianiaya pelaku korban tidak sanggup lagi untuk membawa sepeda motor miliknya hingga korban lemas di TKP dan tidak sadarkan diri ketika masih di atas sepeda motornya," sambung Guntur.
Setelah kejadian tersebut, Didi dan Slamat lalu membawa korban ke Bidan Betty Hutabarat. Usai diperiksa oleh bidan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |