Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, serius menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2017.
Mempedomani Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan disiplin kerja. Pemprov Riau tak segan-segan memberikan sanksi tegar kepada ASN yang melanggar Permen tersebut.
"Bukan imbauan lagi. Permen itu jelas melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (20/6/2017).
Diterangkannya, dalam Permen tersebut juga ditegaskan bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan itu dikarenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Itu jelas dilarang. Kita sudah sampai surat edaran ini ke OPD, tinggal bagaimana menjalankannya. Namun dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Dishub Riau diharapkan untuk mengawasi. Mana-mana mobil dinas dibawa mudik silahkan dicatat plat mobilnya," tandasnya.
Di dalam surat edaran Gubernur Riau, pelaksana pengawasan secara objektif dan transparan. Dimana secara formal Satpol PP dan Dishub Riau yang standbay di posko-posko mudik Lebaran 2017.
"Jadi masyarakat juga kita libatkan, dan dapat berpartisipasi mengawasi dan memberikan laporan ke BKD Provinsi Riau melalui SMS ke nomor Handphone 0822 8400 8343 (Raja Agustiarman) dan 0852 6552 5767 (Trimo Setiyono)," tandasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |