PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua pelaku pencurian rumah kosong dibekuk tim Opsnal Polsek Batang Tuaka, Polres Inhil, Ahad (9/7/2017) pukul 14.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial An (29) warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan Mul alias A (42) warga Jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, diketahui telah membobol rumah milik Mona (33) pada Selasa (4/7/2017) lalu
"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (10/7/2017).
Dijelaskan Guntur, kasus pencurian itu berawal saat warga Jalan Lintas Sungai Piring, Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk berlebaran di Kota Pekanbaru.
Usai kembali dari Pekanbaru, korban dan suaminya H Sugianto mendapati rumahnya sudah acak-acakan akibat dimasuki pencuri.
Kaget, korban lalu mengeceknya dan sejumlah barang berharga berupa 4 buah kalung liontin milik anak korban seberat masing - masing 2.5 gram senilai Rp10 juta, 1 kalung emas putih seberat 20 gram senilai Rp juta, 6 gelang emas 22 karat seberat 126 gram senilai Rp55.440.000, 1 cincin berlian senilai Rp3,5 juta, 1 cincin emas seberat 1 mayam senilai Rp1,8 juta, 1 cincin emas 22 seberat 2 gram senilai Rp880.000, 2 unit HP merek Samsung Grand Duos dan Nokia.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian mencapai Rp87 juta dan melaporkannya ke Polsek Batang Tuaka guna proses selanjutnya.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban, menggunakan tali nilon, kemudian masuk ke rumah dan mendobrak pintu sarang walet dan selanjutnya masuk ke kamar dan mengambil barang-barang milik korban.
"Setelah berhasil, keduanya juga turun kembali dari tempat yang sama dengan menggunaan tali," terang Guntur.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Batang Tuaka Ipda Andi Aceh lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka, untuk melakukan penyelidikan pelaku pencurian di rumah milik korban.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Rudiyanto kemudian menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang tertinggal di TKP, serta informasi yang dikumpulkan di lapangan, ditemukan bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
"Awalnya petugas mengamankan tersangka An di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama dengan Mul alias A yang juga dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ungkap Guntur.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp2 ribu sebanyak 50 lembar dan uang pecahan Rp100 ribu, sebanyak 8 lembar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Batang Tuaka untuk proses penyidikan dan pengembagan lebih lanjut.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |