PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Riau 2016.
Salah satunya terkait temuan anggaran mencapai puluhan miliar dari kontrak rekanan atas beberapa proyek besar pemerintah di Riau, direkomendasikan untuk dikembalikan di kas negara.
Informasi ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Ervandes Fajri kepada CAKAPLAH.com, Senin (10/7/2017) di Pekanbaru. Dia mengatakan, temuan dari sisi penggunaan anggaran yang menggunakan APBD Riau 2016 kepada rekanan itu terdapat beberapa persoalan.
"Ya mulai dari tidak lengkapnya laporan pertanggungjawaban pihak ketiga, hingga terjadinya selisih anggaran yang dikucurkan dengan realisasi keuangan berdasarkan kwitansi dan laporan-laporan," katanya.
Karena itu, sebut Evandes, Pemprov Riau menindaklanjuti atas rekomendasi dan temuan BPK RI atas LKPD 2016 tersebut. Apalagi Pemprov Riau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) beberapa bulan lalu. Dimana disebutkan, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan-temuan sesuai aturan.
"Solusinya mau tak mau memang dikembalikan. Berapa angka besarannya saya tidak ingat, tapi nilainya mencapai puluhan miliar dari puluhan kontraktor. Itu rata-rata yang proyek-proyek besar yang dipegang BUMN," bebernya.
Ervandes juga mengakui ada pihak rekanan merasa keberatan atas permintaan BPK RI. Dimana terjadi perbedaan metode perhitungan antara rekanan dengan hasil evaluasi BPK RI Perwakilan Riau.
"Misalnya pekerjaan proyek pembangunan gedung RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Dimana kontraktor RSUD sisi pembangunan gedung adalah Adi Karya. Mereka merasa dirugikan dengan temuan ini, karena menilai bukan kesalahan semata-mata mereka. Jadi ini yang kita dudukkan bersama salah satunya," tandasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |