Masperi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembebasan lahan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang dilakukan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau sudah mencapai 100 persen. Namun baru sebatas pengukuran saja, untuk selanjut proses ganti rugi lahan.
Dari 100 persen lahan yang telah selesai dilakukan pengukuran tersebut, 23 persennya merupakan lahan konsesi. Dimana lahan tersebut berada di area PT Chevron, dan penyelesainnya melibatkan Kementrian LHK.
Informasi ini disampaikan Asisten II Setdaprov Riau, Masperi kepada CAKAPLAH.com, Selasa (11/7/2017).
Dia mengatakan, setelah setelah dilakukan pengukuran atas lahan jalan bebas hambatan itu, yang selanjutnya akan dihitung tim aprisial berapa hitung nilai ganti rugi yang harus dibayar ke pemilik lahan.
"Setelah itu baru dilakukan proses ganti rugi. Tentu membutuhkan proses panjang, ada yang suka dan tidak suka terhadap harga yang ditetapkan. Kalau yang tidak setuju tentu masuk ke Pengadilan," katanya,
Dari 100 persen lahan yang sudah diukur itu, sebut Masperi, ada 23 persen lahan kawasan. Tentu kalau di dalam kawasan harus dilakukan pinjam pakai kawasan, yang penyelesaiannya antar kementerian.
Dimana dalam persoalan ini, lanjut Masperi, Kementerian PUPR mengajukan permohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ditanya berkas pembebasan lahan yang masuk ke Pengadilan apakah sudah selesai, Masperi menyebut masih dalam proses penyelesaian. Karena ada 12 hektar berkas dengan 133 persil lahan yang masuk ke Pengadilan.
"133 persil tersubut masuk dalam pengukuran yang sudah selesai 100 persen tadi. Kan sudah siap diukur, tapi masyarakat tidak menerima dengan harga segitu. Termasuk kebun masyarakat yang berada dikonsensi, ada yang tidak mau diganti rugi tanamannya, tapi minta ganti rugi lahan," tandasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |