Kasiaruddin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku telah berkali-kali telah disurati oleh Pengadilan Negeri agar segera mengosongkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Hal ini karena Pemprov Riau sudah dinyatakan kalah dalam putusan Pengadilan Tinggi, dan dimenangkan Erizal Muluk sebagai pemilik lahan Kantor Kesbangpol Riau sekarang (dulu ditempati Dinas Pariwisata Riau).
Asisten III Setdaprov Riau, Kasiaruddin kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (13/7/2017) mengatakan, aset tersebut masih dalam proses. Ia mengakui sudah ada keputusan Pengadilan, bahkan Pengadilan sudah beberapa kali meminta Pemprov untuk eksekusi gedung itu.
"Kalau mereka (pemilik lahan, red) akan mengeksekusi silahkan saja. Kami membaca, bahwa dalam perbendaharaan kita kalau aset negara itu tidak boleh dihancurkan. Meskipun sudah ada keputusan pengadilan, tapi ragu," kata mantan Pj Bupati Indragiri Hulu ini.
Lebih lanjut disampaikannya, kalau aset itu diganti dalam bentuk uang. Maka tidak sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Riau, karena aset itu dahulunya juga dimiliki oleh Kementerian Telekomunikasi.
"Jadi waktu itu kita meminta diganti rugi dibicarakan ke tingkat kementerian. Kalau ditanggung renteng berapa dari Pemprov Riau, sehingga tidak dibebankan sepenuhnya ke Pemprov Riau," paparnya.
Sejauh ini apakah pihak penggugat sudah ada minta Pemprov Riau memindahkan Kantor Kesbangpol Riau itu, karena Pemprov Riau kalah dalam putusan pengadilan.
"Bagaimana kita mau pindah. Kalau mau eksekusi, esksekusi saja. Untuk masalah pindah kemana itu bisa saja. Tapi ini kan persoalan keputusan Pengadilan, masih ragu agar jangan sampai salah masalah anggaran dan uang," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |