Pembukaan Pesta KPR Subsidi di Gelanggang Remaja jalan Sudirman, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Program Pemerintah Pusat lewat Kementerian PUPR dalam menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah digulirkan sejak 2016. Program ini pun menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah pribadi dengan DP yang jauh lebih rendah.
Namun meski rumah tersebut dijual dengan lebih murah, Pemerintah menekankan kepada pengembang untuk memperhatikan kelayakan dari rumah itu sendiri.
Disampaikan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kemeterian PUPR, Lana Winayanti, bahwa rumah rakyat tersebut wajib layak huni. Hal ini meliputi ketersediaan air bersih, aksesilitas, drainase, daya listrik, dan keperluan vital lainnya.
Baca: Ini Solusi Pemerintah Agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Miliki Rumah
"Jadi meskipun murah, pengembang juga harus memperhatikan kelayakan dari rumah yang dijual ke MBR," kata Lana, di Pekanbaru pada Kamis (13/7/2017).
Selain itu, Lana juga meminta kepada masyarakat juga harus paham terhadap kebutuhan tersebut. Untuk itu ia juga meminta inisiatif masyarakat untuk memastikan kelayakan tersebut sebelum membeli. "Ini untuk mencegah kekecewaan saat rumah sudah dibeli," ujarnya.
Baca: Banyak Warga Riau Tak Punya Rumah, Gubri Dukung Program KPR
Sementara untuk keperluan lain yang bersifat pelengkap dan rekreatif, Lana mengatakan itu bukan kewajiban pengembang. Ia mencontohkan seperti taman bermain, RTH, tempat olahraga, tempat ibadah, dan lainnya masih dapat dipertimbangkan oleh pengembang dan pembeli.
"Yang terpenting harus survei dulu sebelum membeli," tegas Lana.