Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - JS alias Jo alias Ko (37), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, kena batunya. Residivis itu ditangkap saat menjual barang curiannya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan kepada keluarga korban.
Peristiwa berawal ketika korban Yanti (40) sedang menjaga anaknya yang di rawat di ruang rawat bedah Kamar Flamboyan RSUD Puri Husada, Rabu (12/7/2017). Ia meletakkan satu unit handphone (Hp) di atas meja di samping ranjang anaknya dan tertidur.
Saat terbangun dan berniat menelepon, warga Kecamatan Tempuling itu tidak lagi melihat handphonenya. Tak lama kemudian, datang adik korban Sahroni dan bertanya apakah handphone korban hilang.
Menurut Sahroni, seorang laki-laki menjual handphone yang mirip handphone korban kepada dirinya. "Yakin Hp itu adalah milik kakaknya, dia membelinya, dan kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut kepada korban," ujar Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung.
Selanjutnya, Sahroni melapor ke Polsek Tembilahan. Kapolsek Tembilahan, Iptu Zulhendra memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Tersangka ditangkap di Lantai II Gemilang Plaza pada pukul 18.00 WIB. Bersama pelaku diamankan Sim card milik korban," ucap Dolifar.
Menurut Dolifar, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan belum lama keluar dari penjara. Sebelumnya, pelaku juga melakukan pencurian barang-barang pasien dan keluarga pasien di RSUD Puri Husada.
"Tersangka diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Dolifar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |