Ilustrasi/int
|
SIAK HULU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar amankan dua tersangka pelaku judi Togel / Kim pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 21.30 wib malam tadi di wilayah Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Tersangka kasus judi togel yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DH alias SL (LK 52) warga Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu dan TA alias TN (LK 31) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Bersama kedua tersangka juga diamankan barang bukti berupa 2 Unit HP Samsung, 1 lembar kertas pesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 740 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (14/7/2017) sekitar pukul 21.30 Wib, saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar dipimpin Kanit I Ipda Albert Sitompul, SH tengah melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Saat berada di Desa Pandau Jaya Tim mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut ada kegiatan judi Togel Kim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah kedai kopi yang berlokasi di jalan Mahang Raya Desa pandau Jaya, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penangkapan terhadap DH yang sedang melakukan transaksi penjualan nomor togel kim dengan tersangka TN.
Kedua pelaku judi togel ini beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada CAKAPLAH.COM.
Ditambahkan Kasat Reskrim ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Penulis | : | Arif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |