PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rekanan Pemerintah Provinsi Riau bersedia mengembalikan atas temuan yang direkomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Riau tahun 2016.
"Pada intinya mereka (rekanan) bersedia mengembalikan temuan BPK itu. Namun mereka masih minta waktu untuk membicarakan dengan direksinya," kata Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri kepada CAKAPLAH.COM, Sabtu (15/7/2017).
Salah satu rekanan yang bersedia mengambalikan temuan BPK itu, BUMN PT Adi Karya. Dimana Adi Karya sebagai kontraktor yang menangani pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad di Pekanbaru.
"Kita sudah bicara dengan cabang Adi Karya di Medan, mereka akan membicarakan pembayaran temuan BPK RI. Begitu juga rekanan lain sudah setuju, mereka menyanggupi membayar dengan sistem mencicil," paparnya.
Ditanya berapa total anggaran yang harus dikembalikan rekanan atas rekomendasi BPK, Evandes Fajri mengakui tidak ingat berapa angka pastinya, yang jelas ada puluhan miliar rupiah.
"Puluhan miliar lah. Kan temuan pembangunan gedung RSUD ada Rp10 miliar, dan pengadaan server di Diskominfo Riau ada Rp40 miliar. Kalau tak salah dua itu yang besar," tukasnya.
Diwartakan CAKAPLAH.COM, atas temuan tersebut pihak rekanan merasa keberatan mengembali permintaan BPK RI. Dimana terjadi metode penghitungan antara rekanan dengan hasil evaluasi BPR RI Perwakilan Riau.
Misalnya pekerjaan pembangunan RSUD Arifin Achmad yang dipegang PT Adi Karya. Mereka merasa dirugikan dengan temuan BPK, karena mereka menilai kesalahan bukan semata-mata dari Adi Karya.
Atas persoalan tersebut Pemprov Riau dalam Inspektorat Riau memfasilitasi, dan keputusannya rekanan bersedia mengembalikan temuan dengan cara mencicil.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |