BANGKINANG (CAKAPLAH) - Dengan telah dikukuhkannya 35 orang anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Kabupaten Kampar, Bupati Azis Zaenal minta Kabupaten Kampar bisa bebas dari praktik pungutan liar.
Demikian dikatakan Azis usai melakukan pengukuhan terhadap Tim Saber Pungli Kabupaten Kampar di Balai Bupati Kampar, Senin (17/7/2017). Hadir pada pengukuhan tersebut Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, Kapolres AKBP Deni Oktavianto, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro, Dandim 0313/KPR dan pejabat Pemkab Kampar lainnya.
Azis menjelaskan, pungutan liar merupakan masalah serius yang telah lama terjadi di Indonesia dan seakan telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat. Untuk itu sejak akhir tahun 2016, pemerintah pusat sudah mulai berupaya meminimalisir pungutan liar yang selama ini terjadi di institusi pemerintah, terutama menyangkut pelayanan birokrasi sampai pada penegakan hukum.
Menyikapi hal itu pemerintah telah mengeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Menindaklanjuti itu pula Pemerintah Kabupaten kampar membentuk Satgas Saber Pungli dengan susunan satgas yang terdiri dari pejabat internal Pemkab Kampar, Kapolres Kampar, Kejari Kampar, Dandim 0313 KPR, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan Danyon 132 Bima Sakti.
Adapun tugas Saber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana dan satuan kerja yang ada di daerah Kabupaten kampar.
Ada beberapa wewenang petugas Saber Pungli yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada bupati untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan evaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli serta menyusun laporan perkembangan satgas Saber pungli secara periodik atau sewaktu - waktu jika diperlukan.
Dikatakan Azis, pungli bukan hanya persoalan besar atau kecilnya, tapi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah khususnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
"Untuk itu kami berharap semua pihak terkait dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang profesional dan terhindar dari perbuatan pungli dan melanggar hukum
Bupati Kampar berharap Tim Satgas Saber Pungli yang sudah dilantik dan semoga mendapat dukungan semua pihak karena ini bukan saja suatu keharusan namun sudah menjadi kebutuhan.
"Kedepan kita hapuskan pungli paling tidak kita dapat memiminimalisir pungli, sehingga dapat kita jadikan Kampar menjadi negeri Baldatun Tayyibatun Warabbun Ghafur," sebutnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Satgas Saber Pungli dibantu oleh pelaksana Satgas Pungli, Sekretaris, Unit intelijen, unit pencegahan, unit pendidikan dan sekretariat, dengan mengalamatkan laporan ke email saberpungli@gmail.com.
Pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli ini diawali dengan pembacaan surat keputusan kepengurusan dengan SK Nomor 700-3/2017 dengan susunan Satgas Pungli sebagai berikut :
1.Bupati Kampar sebagai Ketua Umum.
2.Kapolres Kampar Ketua Pelaksana I.
3.Kajari Kampar Ketua Pelaksana II.
4.Dandim 0313/KPR Ketua Pelaksana III.
5.Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Ketua Pelaksana IV.
6.Danyon 132 Bima Sakti Ketua Pelaksana V.
Penulis | : | A.Yani/Arif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |