PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Pekanbaru akhirnya menyegel sebuah tower microcell yang berdiri di lingkungan SDN 187, Jalan Kayu Putih, Kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan, Rabu (19/7/2017). Sebelum disegel, tower ini diprotes oleh warga sekitar karena berada di lingkungan sekolah dan tidak mendapatkan izin dari warga sekitar.
"Sudah kita lakukan penyegelan. Tower itu memang dibangun di halaman sekolah. Setelah mendapatkan laporan dari warga kita langsung turunkan petugas dan langsung kita lakukan penyegelan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (19/7/2017).
Dikatakan Zulfahmi, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Setelah dicek oleh pihak DPM PTSP, ternyata benar, tower tersebut tidak memiliki izin. "Informasi dari DPM PTSP tower itu memang tidak ada izinya," tegasnya.
Setelah dilakukan penyegelan ini, maka pihaknya tidak membenarkan lagi kepada pemilik tower untuk melakukan aktifitas apapun di lokasi tower tersebut. Pihaknya meminta kepada pemilik tower untuk melengkapi seluruh perizinannya dari dinas terkait. Termasuk pihak sekolah dan warga sekitar.
"Kita akan panggil pemiliknya dan nanti kita berikan kesempatan untuk mengurus segela perizinannya. Kalau sampai batas waktu yang kita tetapkan tidak tidak diurus izinnya, maka kita akan lakukan tindakan tegas, yakni pembongkaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakah hibah dari masyarakat. Selaku abdi negara, dia sangat mendukung program pemerintah untuk kepentingan umum. Namun, keberadaan tower di lingkungan sekolah, sangat keberatan. Tower dari PT Dayamitra Telekomunikasi satu tiang itu seperti tiang listrik dengan ketinggian sekitar 20 meter.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |