
Kasus Korupsi Anggaran Rutin Rp3,5 M
Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar Divonis Ringan
Rabu, 26 Juli 2017 20:45 WIB
![]() |
Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bendahara Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, Yusman, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia melakukan korupsi anggaran rutin di instansi tersebut.
"Menghukum terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Toni Irfan, Rabu (26/7/2017).
Selain penjara, Yusman juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp284,8 juta.
"Setelah putusan inkrah (tetap) akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak punya harta, hukuman itu dapat diganti kurungan selama satu tahun," kata Toni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat Yusman melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan Yusman tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Ostar Alpansri, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Pasalnya, vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menghukum Yusman dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Yusman dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar atau subsider 3 tahun kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan korupsi berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait jumlah rekening Yusman. PPATK menemukan rekening Rp3,5 miliar di rekening Yusman, padahal ia hanya berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil golongan III.
Setelah ditelusuri diketahui kalau terdakwa banyak tidak melaksanakan anggaran rutin tahun tahun 2010 hingga 2015 dengan total Rp3,5 miliar. Semua dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman hingga negara dirugikan Rp1,4 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Toni Irfan, Rabu (26/7/2017).
Selain penjara, Yusman juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp284,8 juta.
"Setelah putusan inkrah (tetap) akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak punya harta, hukuman itu dapat diganti kurungan selama satu tahun," kata Toni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat Yusman melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan Yusman tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Ostar Alpansri, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Pasalnya, vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menghukum Yusman dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Yusman dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar atau subsider 3 tahun kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan korupsi berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait jumlah rekening Yusman. PPATK menemukan rekening Rp3,5 miliar di rekening Yusman, padahal ia hanya berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil golongan III.
Setelah ditelusuri diketahui kalau terdakwa banyak tidak melaksanakan anggaran rutin tahun tahun 2010 hingga 2015 dengan total Rp3,5 miliar. Semua dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman hingga negara dirugikan Rp1,4 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya

Senin, 09 Desember 2019 17:50 WIB
Banjir Landa Desa Cipang Kiri Hulu dan Kelurahan Rokan IV Koto

Senin, 09 Desember 2019 16:42 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, BI Layani Penukaran Uang Kecil

Senin, 09 Desember 2019 05:39 WIB
Bungkam Bologna, AC Milan Belum Beranjak dari Papan Tengah

Senin, 09 Desember 2019 15:18 WIB
Festival Teater Dunia Digelar di Pekanbaru

Senin, 09 Desember 2019 15:49 WIB
Maju Pilkada Pelalawan, Husni Thamrin Sudah Turun di 200 Titik

Sabtu, 07 Desember 2019 23:26 WIB
Everton Taklukkan Chelsea 3-1

Senin, 09 Desember 2019 07:25 WIB
Gerindra Anggap KPU Tak Serius Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada

Selasa, 05 November 2019 07:57 WIB
Beredar Pesan Berantai Grup WA Harga BBM Naik, Benarkah?

Selasa, 03 Desember 2019 21:17 WIB
PSMTI Riau Gelar Nobar "Susi Susanti Love All"

Jum'at, 06 Desember 2019 14:22 WIB
Eksploitasi Anak Masih Terjadi, Pekanbaru Belum Layak Anak?

Senin, 09 Desember 2019 17:22 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Dihujani Interupsi

Senin, 09 Desember 2019 16:11 WIB
Polsek Limapuluh Musnahkan 1 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi

Sabtu, 07 Desember 2019 18:34 WIB
BMKG: Malam Ini Riau Diguyur Hujan

Senin, 09 Desember 2019 16:02 WIB
Masa Tayang Habis, Satpol PP Pekanbaru Copot 40 Spanduk

Rabu, 20 November 2019 15:16 WIB
Jargas Kota Dumai Rampung, 4.743 Rumah Tangga Bisa Menikmati Gas Bumi

Selasa, 03 Desember 2019 07:18 WIB
Pengemis di China Terima Sedekah Secara Digital

Minggu, 08 Desember 2019 19:08 WIB
CSIS: Biaya Politik Tinggi karena Marak Mahar Politik

Rabu, 04 Desember 2019 05:47 WIB
ManCity Hancurkan Burnley

Rabu, 04 Desember 2019 16:04 WIB
Nilai Tukar Petani Riau Bulan November Naik 2,34 Persen
Senin, 09 Desember 2019 06:22 WIB
Hidup Kembali, Pendaki Gunung Ini Sempat Disangka Sudah Meninggal Dunia

Minggu, 08 Desember 2019 19:32 WIB
Semarak Kampung Bersama Yamaha Freego

Senin, 09 Desember 2019 15:35 WIB
Sanksi Tegas Menunggu Sekolah yang Lakukan Pungutan

Minggu, 08 Desember 2019 06:06 WIB
Terkapar di Markas Lazio, Juventus Akhirnya Rasakan Kekalahan

Senin, 09 Desember 2019 12:45 WIB
Peringati Hakordia, Kejari Rohil Gelar Upacara dan Bagi-bagi Bunga ke Warga

Kamis, 05 Desember 2019 21:01 WIB
Pasca Banjir, Warga Rohul Padati Pelayanan Kesehatan Tim Medis ACT Riau

Selasa, 03 Desember 2019 15:37 WIB
BPS: Impor Riau Turun 16,45 Persen

Selasa, 03 Desember 2019 07:07 WIB
Wartawan Bloomberg Dilarang Liput Kampanye Trump

Jum'at, 06 Desember 2019 05:55 WIB
Dipecundangi Brighton, Arsenal Gagal Menang 8 Laga Beruntun

Minggu, 08 Desember 2019 13:01 WIB
Tiongkok Masih Jadi Tujuan Utama Ekspor Non Migas Riau

Kamis, 05 Desember 2019 10:46 WIB
Jelang Akhir Tahun, Rasio Elektrifikasi Riau 92,43 Persen

Jum'at, 29 November 2019 07:17 WIB
PKB Cari Cara Muluskan Usulan NU Presiden Dipilih MPR

Rabu, 04 Desember 2019 20:13 WIB
18.000 Rumah Tangga Tepat Sasaran di Riau Belum Dialiri Listrik

Jum'at, 06 Desember 2019 16:34 WIB
Telkomsel Siagakan 82 Mobile BTS, 324 Mobile Grapari dan 3.716 Outlet

Kamis, 05 Desember 2019 19:31 WIB
Terkait Karhutla, Dua Bos PT SSS Akan Disidangkan

Rabu, 04 Desember 2019 10:33 WIB
Ayat Cahyadi Minta Satgas DLHK Perluas Wilayah Pantauan

Jum'at, 29 November 2019 12:00 WIB
Kasatlantas Teguh Beri Materi Keselamatan Berlalu Lintas di SMPN 1 Tebingtinggi

Kamis, 28 November 2019 15:25 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-52, IM3 Ooredoo Beri Bonus Kuota hingga Diskon Jutaan Rupiah

Jum'at, 06 Desember 2019 07:17 WIB
Airlangga Jamin Golkar Tidak Akan Utak-atik UUD 1945

Kamis, 05 Desember 2019 05:39 WIB
Kembali ke Old Trafford, Mourinho Gagal Kalahkan MU

Minggu, 08 Desember 2019 11:00 WIB
Waspada, Riau akan Diguyur Hujan Lebat
Berita Pilihan
Kamis, 03 Oktober 2019
Tokoh Masyarakat Ingin Sekda Riau dari Indragiri, Ini Alasannya
Kamis, 03 Oktober 2019
Sayonara KPK
Jumat, 04 Oktober 2019
Sebelum Ditemukan Meninggal di Mobil, Korban Sempat Senang-senang di Karaoke
Minggu, 06 Oktober 2019
Heboh Penemuan Potongan Mirip Tangan Manusia di Kampar, Ini Penjelasan Polisi
Minggu, 06 Oktober 2019
Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2019

Topik

Jumat, 22 Maret 2019
Plastik Masih Menjadi Permasalahan Utama Pencemaran Lingkungan di Kuansing
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

Senin, 09 Desember 2019
Sempena HAKI 2019, Kajari Pelalawan Gelar Lomba Pidato Tingkat SMA Sederajat
Senin, 09 Desember 2019
Pengurus KKKS SD/MI dan FKKS SMP/MTS Dilantik Bupati Harris
Senin, 09 Desember 2019
2020, RAPP Targetkan KRPL Dibangun di Semua RT
Minggu, 08 Desember 2019
PSMTI Diminta Buat Marketplace Bantu UMKM

Jumat, 29 November 2019
Yuk! Coba 6 Aktivitas Seru ini untuk Mengisi Waktu Akhir Pekan Kamu Bersama Anak
Selasa, 25 Juni 2019
Tips Memilih Setting Spray yang Sesuai dengan Jenis Kulit
Kamis, 20 Juni 2019
Baju Warna Ini Membuat Perempuan Tampak Lebih Memikat di Mata Pria
Sabtu, 25 Mei 2019
5 Hadiah Menarik Pengganti Uang THR Bagi Anak-Anak

Rabu, 13 November 2019
Berdirinya UPTD Metrologi Kuansing: Konsumen Terlindungi, Daerah pun Dapat PAD
Selasa, 12 November 2019
Riau Pertahankan Gelar Juara Umum Porwil Sumatra
Jumat, 08 November 2019
Program Pamsimas Jadikan Pola Hidup Masyarakat Rohil Lebih Bersih
Jumat, 08 November 2019
Pemkab Rohil Optimis Capai Kabupaten Layak Anak

Selasa, 30 Juli 2019
Telkomsel Bundling Smartphone 4G dengan Cashback hingga Rp2 Juta
Minggu, 21 Juli 2019
5 Keunggulan ASUS ROG Mothership, Laptop Gaming Rp130 Jutaan
Jumat, 19 Juli 2019
Dell Rilis Laptop Gaming G7 Seharga Rp27 Jutaan
Kamis, 18 Juli 2019
Xiaomi Resmi Perkenalkan Mi A3, Berapa Harganya?

Minggu, 06 Oktober 2019
5 Cara Sederhana Turunkan Kolesterol Jahat Dalam
Selasa, 10 September 2019
Hasil Penelitian, Tingkat Stres Mahasiswi Lebih Tinggi dari Mahasiswa
Minggu, 30 Juni 2019
Khasiat Tomat untuk Kecantikan Kulit Wajah
Kamis, 20 Juni 2019
Jangan Menikahinya, Ini 7 Tanda Dia Bukan Husband Material!

Jumat, 06 Desember 2019
UIR-Pemkab Kampar Sepakat Majukan Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Jumat, 29 November 2019
UIR Jalin Kerjasama dengan Unisel Malaysia
Selasa, 26 November 2019
UIR-Kemenlu Teken MoU, Rektor Resmikan Pusat Studi Asia Pasifik di Fisipol UIR
Sabtu, 23 November 2019
Magister Ilmu Hukum Unilak Gelar Kuliah Umum, Bahas RUU Pertanahan
Terpopuler
01
Selasa, 03 Desember 2019 08:33 WIB
Ikuti Google Maps Antar Pesanan, Driver Ojek Online di Pekanbaru Terjebak Dalam Lumpur di Jalan yang Gelap Gulita
02
Sabtu, 07 Desember 2019 20:07 WIB
Kenapa WhatsApp & Instagram Kini Tertulis 'From Facebook'?
03
Rabu, 04 Desember 2019 07:11 WIB
Megawati: Ada Letkol Tanya Sukarno Pengkhianat atau Bukan
04
Selasa, 03 Desember 2019 13:24 WIB
Di Siak, Guru Tega Usir Muridnya Karena Tak Bayar SPP dan Uang Seragam
05
Jumat, 06 Desember 2019 15:48 WIB
Jejak Kaki Harimau Ditemukan di Kualu Nenas, Kampar

Foto



Selasa, 08 Oktober 2019
Kini Warga Bisa Lakukan Setoran Haji di Kantor Kas BRK Syariah Kemenag Rohul
Minggu, 15 September 2019
PT PSPI Bagikan 2.500 Masker ke Masyarakat Kampar Kiri
Senin, 27 Mei 2019
BRI Pasirpengaraian Berbagi Bahagia dengan Dhuafa dan Anak Yatim
Sabtu, 27 April 2019
PGN Komit Perkuat Bisnis Gas

Kamis, 03 Oktober 2019
Mengenal Sosok Lora Fadil, Anggota DPR Boyong Tiga Istri Saat Pelantikan hingga Tidur Diruang Paripurna
Minggu, 29 September 2019
Mikha Tambayong: Sehat Itu Murah dan Menyenangkan
Kamis, 04 Juli 2019
Via Vallen dan Nella Kharisma Disurati Jaksa Terkait Kasus Kosmetik
Minggu, 30 Juni 2019
Keluar Penjara, Vanessa Angel Tak Disambut Sang Ayah

Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Rabu, 29 Mei 2019
Dewan: Bayar Zakat Fitrah Jangan Mepet Lebaran
Sabtu, 04 Mei 2019
Ketika Nabi Muhammad Diolok-olok
Selasa, 16 April 2019
Jokowi dan Dua Presiden RI Lainnya yang Mendapat Keistimewaan Bisa Masuk Ka'bah
Selasa, 12 Februari 2019
Bimbang Menentukan Pilihan, Baca Doa Ini
Indeks Berita