PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka CSS alias Putra (25) dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lancang Kuning tepatnya di depan Kantor Samsat Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil.
Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, dari tangan Putra, polisi menyita barang bukti berupa 1 kantong besar dan 1 paket kecil berbentuk butiran kristal bening yang diduga sabu.
"Selain itu petugas juga menemukan alat bukti lain yaitu 3 buah mancis, 1 pisau cutter warna biru dan puluhan kantong plastik bening pembungkus sabu serta uang Rp500 yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Guntur, Jumat (28/7/2017).
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi masyarakat yang menyebutkan ada salah satu rumah warga yang dicurigai kerap memperjualkan narkoba jenis sabu-sabu dan meresahkan masyarakat sekitarnya.
"Tentu laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan meluncur ke lokasi di maksud dan melakukan pengintaian. Setibanya di lokasi personel langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan tersangka berikut barang buktinya," katanya.
Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rohil untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tutup Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |