PEKANBARU (CAKAPLAH) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera menggagalkan upaya penyelundupan 56 meter kubik kayu ilegal dari Provinsi Riau. Rencananya kayu itu akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan, kayu campuran itu dibawa dengan dua truk. "Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Minas, Kabupaten Siak atau Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Minggu (30/7) sekitar pukul 15.20 WIB," ujar Eduwar, di Pekanbaru, Senin (31/7/2017).
Eduwar menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan kayu jenis Meranti dan Rimba. Tim gabungan Balai Gakkum melakukan pengintaian.
Tim melihat dua truk bermuatan kayu melintas di Jalan Lilntas Riau-Sumatera Utara. Tanpa buang waktu, petugas langsung menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan dokumen. "Seluruh kayu itu sama sekali tanpa kelengkapan dokumen," ucap Eduwar.
Petugas akhirnya mengamankan kayu dan dua truk dengan bernomor polisi BK 8153 ME yang dikendarai BN (35) dan BK 8919 DU yang disopiri JP (31). Saat ini, barang bukti dan kedua pelaku sudah dibawa ke Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut diduga berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling. "Kita berupaya mengembangkan kasus dan mencari cukongnya," tegas Eduwar.
Sementara, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) juncto pasal 83 ayat 21 huruf (b) dan ayat 4 huruf (b) juncto Pasal 16 Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |