PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Abdul Razak menjadi tersangka dalam kasus program pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) tahun 2015, Kajari Siak akan segera umumkan tersangka baru.
Kejari Siak, Zondri, mengatakan bahwa pihaknya akan segera umumkan tersangka baru dalam kasus ini. Namun ia belum membocorkan nama tersangkanya.
"Kita belum bisa mengumumkan siapa nama tersangka selanjutnya dalam kasus ini, namun pastinya bukan dari kalangan Pegawai Negeri Siak, namun pihak swasta," ungkapnya.
Zondri mengatakan, proses penyelidikan program pengadaan Simkudes tahun 2015 di 122 desa/kampung di Kabupaten Siak ini masih terus berlanjut.
"Kita masih memeriksa para Camat dan Kepala Desa. Kasus ini juga cukup rumit karena bukan laporan audit dari BPK tapi laporan dari masyarakat, sehingga prosesnya cukup rumit, dan butuh waktu pemeriksaan,"ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Abdul Razak diduga telah merugikan negera sebesar Rp 1,1 miliar dan tidak dilakukan sendiri oleh Abdul Razak namun adanya dugaan keterlibatan pihak luar dan yang lainnya.