Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Jikalahari Minta RTRW Riau Harus Ditinjau Kembali
Sabtu, 05 Agustus 2017 14:51 WIB
Jikalahari Minta RTRW Riau Harus Ditinjau Kembali
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hasil penelusuruan dan pemantauan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terhadap RTRW Provinsi Riau, banyak persoalan yang rentan menimbulkan konflik. Pasalnya dalam proses penyusunan, Pemerintah tidak bersifat transparan. Hal ini membuat masyarakat adat dan tempatan kian mudah dipidana. Selain itu monopoli penguasaan lahan oleh korporasi juga berpeluang besar terjadi.

Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah menyebut, pihaknya mencatat ada sepuluh masalah yang akan terjadi jika RTRWP Riau ini tetap disahkan. Untuk itu ia meminta RTRW Riau harus ditinjau kembali karena draft RTRW 2016-2035 tidak mengikuti perkembangan mutakhir produk hukum dan kebijakan pemerintah terkait perlindungan gambut, ruang kelola rakyat, penegakan hukum terkait sumberdaya alam dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GNPSDA) KPK.

Masalah pertama, jelas Woro, adalah pidana bagi masyarakat adat dan tempatan. Bila DPRD Provinsi Riau hari ini menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, masyarakat hukum adat dan masyarakat tempatan yang bergantung pada hutan dapat dengan mudah dikriminalisasi oleh korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan UU kehutanan dan UU Tata Ruang.

Kedua, tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Proses pembahasan RTRWP Riau hampir tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak. Selain itu dalam pembahasan Draft RTRWP tidak transparan sehingga hanya menguntungkan segelintir elit, birokrasi dan korporasi.

"Munculnya kasus korupsi Annas Maamun, Gulat Manurung dan Edison Marudut membuktikan proses pembahasan RTRWP Riau tidak transparan karena perilaku korupsi. Padahal  UU penataan ruang memberi ruang pada masyarakat dalam penataan ruang yang dilakukan pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang," ungkap Woro pada media briefing, Jumat (4/8/2017).

Lanjut Woro, RTRWP tidak Mengakomodir PS, TORA dan hutan adat. Seharusnya draft RTRWP Riau mengakomodir kebijakan yang bertujuan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

"Pemerintah menggesa adanya reformasi agraria dengan dua skema: Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Obyek reforma Agraria (TORA). Juga mematuhi dan mengakomodir Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Hutan adat juga masuk dalam skema PS," sebut Woro

Keempat, RTRWP tidak mengakomodir perubahan kebijakan baru pemerintah berkaitan review perizinan, perubahan fungsi pengelolaan hutan serta penetapan kawasan lindung dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kelima, tidak mengakomodir kawasan lindung gambut. Dalam draft RTRWP 2016 – 2035 pasal 22 ayat 3 menyebut, Kawasan Lindung Kubah Gambut (KLG) total seluas 1.693.030 hektar. Padahal berdasarkan SK MenLHK Nomor 129/Setjen/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, khusus untuk Riau luasan ekosistem gambut mencapai 5.040.735 ha. Luasan ini terbagi untuk dua fungsi ekosistem gambut yaitu fungsi lindung sekitar 2.473.383 hektare dan sisanya 2.567.352 hektare untuk fungsi budidaya.

"Artinya Pemda Riau harus memasukkan 2,4 juta hektar kawasan lindung ke dalam draft RTRWP. Jika 2,4 juta hektar kawasan lindung gambut tidak masuk dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035, kegiatan restorasi pada gambut bekas terbakar tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Tim Restorasi Gambut Provinsi Riau," kata Woro.

Keenam, RTRWP lebih mementingkan korporasi dari pada masyarakat. Dari sekira 9 juta hektare luas kawasan Riau, lebih dari 65 persen telah dikuasai korporasi sektor HTI, sawit dan tamban. Belum termasuk korporasi sektor migas karena belum ditemukan data valid terkait eksisting penggunaan lahan.

"Akibat berpihaknya draft RTRWP kepada korporasi, masyarakat adat dan tempatan tidak lagi memiliki tempat untuk hidup dan mengelola lahan. Pemda Riau semestinya mereview kembali izin perusahaan yang merampas hutan tanah milik masyarakat adat dan tempatan," tutur Woro.

Ketujuh, RTRWP tidak menjalankan GNPSDA KPK. Seharusnya Pemda Riau menjalankan 19 Renaksi Pemda yang disetujui bersama KPK sebagai bagian penyelesaian persoalan kehutanan di Riau dengan 6 fokus utama yaitu penyelesaian pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi, penataan perizinan kehutanan dan perkebunan, perluasan wilayah kelola masyarakat, penyelesaian konflik kawasan hutan, penguatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan, dan membangun sistem pengendalian anti korupsi.

Kedelapan, RTRWP tidak disusun berdasarkan KLHS. KLHS berfungsi menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Setiap perencanaan tata ruang dan wilayah, wajib didasarkan pada KLHS (Pasal 19 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH). Namun Riau belum memiliki KLHS dalam menyusun Draft RTRWP.

Kesembilan, RTRWP tidak mengakomodir temuan Pansus DPRD Bengkalis. Pansus monitoring dan identifikasi sengketa lahan kehutanan DPRD Bengkalis merekomendasikan agar Menteri LHK mencabut atau merevisi SK No 314/MenLHK/2016 tentang Peruntukan Perubahan Kawasan Hutan Riau, karena banyak desa tua serta lahan penghidupan masyarakat berada dalam kawasan konsesi perusahaan.

"Perusahaan itu adalah PT Rimba Rokan Lestari, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sekato Pratama Makmur, PT Balai Kayang Mandari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Riau Abadi Lestari (HTI), PT Sinar Sawit Sejahtera, PT Sarpindo Graha Sawit Tani, PT Murini Samsam dan PT Murini Wood (Sawit). Perkembangan mutakhir ini belum pernah dibahas oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau untuk memasukkan dalam draft RTRWP Riau," jelas Woro

Terakhir, ungkap Woro, RTRWP ini melegalkan praktik perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan. Pada 2015 Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, Izin Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, Industri dan Lingkungan dalam Upaya Memaksimalakan Penerimaan Pajak Serta Penertiban Perizinan dan Wajib Pajak DPRD Provinsi Riau menemukan 2,4 juta kawasan hutan di Riau dirambah oleh korporasi, cukong dan masyarakat.
Penulis : Abdul Latif
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Riau, Lingkungan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 05 November 2017 20:16 WIB
Pemprov Riau Tunggu Hasil Konsolidasi RTRW
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www