PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Sub Bagian Penyusunan di Badan Kesbang Polinmas Kota Pekanbaru, Ir Hj YB, akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Ini lantaran Ir Hj YB, dilaporkan secara hukum oleh pria berinisial RN (36) di Polresta Pekanbaru.
Langkah hukum itu diambil RN karena terlapor tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp160 juta yang diminta Hj YB untuk meloloskan adik perempuan korban berinisial PAL alias Puji (25) masuk menjadi CPNS pada tahun 2012 silam.
Beberapa kali korban menemui terlapor, namun janji tinggalah janji.
Padahal sesuai kesepakatan awal dan tertuang dalam Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat korban dan terlapor pada 10 September 2012 silam, uang tersebut akan dikembalikan utuh jika adik korban tak lulus menjadi CPNS.
Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.COM, di Polresta Pekanbaru, dalam laporannya uang Rp160 juta itu diakui korban diserahkan ke terlapor dengan cara mentransfernya melalui Bank BRI Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Mengetahui adik perempuannya tak lulus menjadi CPNS, korban lalu menemui terlapor untuk meminta kembali uang Rp160 juta sesuai dengan perjanjian di kwitansi tanda terima uang (Surat Perjanjian Penitipan Uang) yang dibuat antara korban dan terlapor.
Saat di temui Hj YB tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut dan selalu berkilah dengan berbagai alasan.
Tidak terima atas tindakan Hj YB tersebut, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto SIk SH MH melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIk membenarkan adanya laporan terkait kasus penipuan calo CPNS tersebut.
"Kasusnya sedang kita selidiki, jika memang terbukti, terlapor akan kita proses," sebut Bimo, Senin (07/8/2017).