PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Bengkalis.
Kedatangan penyidik KPK, Selasa (8/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan pengawalan petugas kepolisian bersenjata lengkap itu, untuk melakukan pemeriksaan dugaan kasus Korupsi Proyek Multiyears Peningkatan Jalan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Dumai, Ir MN.
Saat proyek dikerjakan, Ir MN masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis.
Baca: Gagal Naik Haji karena Dicekal, Sekdako Dumai Diperiksa KPK di Pekanbaru
Informasi yang dihimpun CAKAPLAH.COM, setidaknya ada sekitar 6 orang penyidik KPK yang datang dan memasuki kantor PUPR Bengkalis.
Kedatangan KPK di Kota Terubuk tersebut, mengejutkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bekerja pada siang itu.
Pintu masuk Kantor PUPR langsung ditutup. Tak seorang pun diizinkan masuk oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap, saat proses penggeledahan berlangsung.
Usai melakukan penggeledahan, di sejumlah ruangan di Kantor PUPR Bengkalis, sekitar pukul 17.30 WIB, penyidik KPK terlihat membawa 1 koper besar dan dua kardus berisikan diduga dokumen terkait Proyek Multiyears Peningkatan Jalan di Pulau Rupat.
Baca: KPK Geledah Rumah Mertua Sekda Dumai
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Bengkalis ini.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi itu terendus saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek multiyears yang dananya bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2,4 triliun, pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh.
Saat proyek dikerjakan, Ir MN masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis. Selain diperiksa secara intensif oleh KPK, dikabarkan MN juga dicekal oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan itu, MN dikabarkan tidak dibenarkan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ir MN dan istrinya batal berangkat ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2017 ini. Sekda Dumai itu bersama istri, awalnya sempat bertolak dari Dumai menuju embarkasi Batam bersama ratusan jemaah calon haji (JCH) lainnya melalui Pelabuhan Pelindo Dumai, Jumat (4/8/2017) pagi lalu.
Setibanya di Batam, pihak imigrasi Batam mengabarkan pencekalan terhadap MN untuk tidak bepergian ke luar negeri yang dikonfirmasikan oleh KPK.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Hukum |