Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016.
"Kita sudah lakukan gelar perkara dan untuk sementara menetapkan satu tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Namun, Sugeng belum mau menyebutkan identitas tersangka tersebut. Ia memastikan kalau tersangka itu adalah pejabat berwenang di Bapenda Riau. "Namanya nanti saja kalau (tersangka) sudah dipanggil," kata Sugeng.
Dari penyidikan yang dilakukan, kata Sugeng, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar. Menurutnya, kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
"Kami penyidik meyakini dalam kasus ini ada kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar. Ini dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Kalau tak berwenang tak mungkin bisa memotong," kata Sugeng.
Dijelaskannya, pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen.
"Ada juga modus membuat SPPD fiktif, orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan, jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu. "Intinya, ada pemotongan oleh pejabat berwenang terhadap orang yang melakukan perjalanan dinas," ucap Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan," ungkap Sugeng.
Sugeng menegaskan, pihaknya akan segera menuntaskan penanganan perkara ini agar dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterlibatan oknum pejabat lainnya.
"Kami akan tuntaskan secepatnya sambil terus dikembangkan. Setelah itu ada gelar perkara lagi untuk evaluasi penyidikan. Harapan kita, biar masyarakat segera tahu dan tak menduga-duga lagi tentang penanganan kasus ini," pungkas Sugeng.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp 275.999.581.336,00.
Jaksa penyelidik menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan perkara ini setelah memastikan adanya dugaan pidana yang dilanggar. Untuk melengkapi alat bukti, jaksa juga menggeledah Kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.