Noviwaldy Jusman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberlakukan, anggota DPRD provinsi Riau akan mengembalikan mobil dinas (Mobdin) yang dipinjam pakai sebelumnya.
"Kendaraan selama ini kan statusnya pinjam pakai. Karena sudah diakomidir tunjangan transportasi dan sebagainya, maka kendaraan ini akan segera kita kembalikan pada pemerintah provinsi," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy.
Mengenai kapan pastinya pengembalian mobil dinas tersebut, pria yang akrab disapa Dedet itu mengatakan, pihaknya menunggu hasil peraturan daerah yang saat ini sedang berada di kementerian.
"Kalau sudah berlaku, kita akan panggil semua, tidak perlu rapat. Kita tarik dan kita kembalikan kendaraan mobil dinas ini ke Pemrov Riau," cakapnya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Perda tersebut sudah berada di kementrian. Nanti setelah selesai dan keluar Peraturan gubernur (Pergub), baru akan diserahkan mobil dinas tersebut.
"Kalau sudah berlaku dan keluar Pergub akan kita kembalikan ke Pemrov Riau secepatnya. Saya jamin itu," tegasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Politik |