Polisi amankan tersangka
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Kasus penganiayaan yang terbilang sadis terjadi di depan kantor Camat Kampar, Kelurahan Air Tiris, Sabtu (5/8/2017) lalu. Korban penganiayaan mengalami patah kaki dan gigi dan sempat pingsan saat dianiaya pelaku.
Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kampar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MK alias RN (20), warga Dusun IV Desa Ranah Kecamatan Kampar. Ia ditangkap Kamis (10/8/2017) saat berada di rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto kepada wartawan, Jum'at (11/8/2017) pagi menyebutkan, RN ditangkap atas laporan korbannya Gustami (16), warga Desa Ranah Singkuang, karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Sabtu malam (5/8/2017) lalu di jalan raya Pekanbaru - Bangkinang KM 49 wilayah Kelurahan Air Tiris.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami patah kaki kiri, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, luka memar di bibir dan gigi depan patah.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (5/8/2017) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu korban bersama temannya Frengki dan Zulhermis sedang duduk-duduk di depan kantor Camat Kampar wilayah Kelurahan Air Tiris, kemudian korban pamit kepada temannya untuk membeli gorengan. Namun karena tidak ada lagi yang menjual ia pun kembali menjumpai kedua temannya tadi.
Waktu itu korban duduk di atas sepeda motornya, tidak lama berselang datang tersangka RN bersama seorang temannya yang tidak dikenali oleh korban yang menggunakan sepeda motor. Saat datang RN mengangkat ban depan sepeda motornya dan menjatuhkan ban sepeda motornya tepat di kaki kiri korban sehingga dia terjatuh dari sepeda motor yang didudukinya.
Tidak sampai di situ, tiba-tiba kepala bagian belakang pelapor ditinju dan mukanya ditendang oleh RN hingga korban tak sadarkan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kampar keesokan harinya.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari pelaku.
Pada hari Kamis (10/8/2017) sekira pukul 09.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka RN sedang berada di rumahnya di wilayah Dusun IV Desa Ranah Kecamatan Kampar. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko bersama anggota Polsek mendatangi rumahnya dan berhasil mengamankan RN dan membawanya ke Polsek Kampar.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |