Aturan Baru: TNI/Polri Tak Bisa Isi Jabatan Sipil
Jum'at, 18 Agustus 2017 21:08 WIB
Ilustrasi/int
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mulai tahun ini, pemerintah menutup peluang TNI/Polri untuk alih status ke jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terbitnya aturan ini adalah untuk menambah kesempatan PNS untuk meningkat karirnya ke jabatan yang lebih tinggi.
"PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT)," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2017).
Ia menyebut, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.
Namun hal itu menimbulkan kerugian bagi PNS. Karena diisi oleh anggota TNI/Polri yang berpindah status, peluang PNS untuk naik jabatan dan menduduki JPT menjadi kecil.
"Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun sekarang tidak boleh lagi," sebut dia.
Pemerintah tak ingin hal itu kembali terjadi, sehingga pemerintah menerbitkan PP tersebut. Setiawan mengungkapkan, ada sejumlah pasal dalam aturan baru tersebut yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159.
Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.
"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri," terangnya.
Di dalam Pasal 159, mengatur persyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama.
Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.
Melihat syarat-syarat tersebut, menurut Iwan, makin kecil peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus linear dengan jabatan yang akan diduduki.
"Kalau pengin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama," sergahnya.
Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.
"Ya kalau semuanya ingin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," pungkasnya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terbitnya aturan ini adalah untuk menambah kesempatan PNS untuk meningkat karirnya ke jabatan yang lebih tinggi.
"PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT)," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2017).
Ia menyebut, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.
Namun hal itu menimbulkan kerugian bagi PNS. Karena diisi oleh anggota TNI/Polri yang berpindah status, peluang PNS untuk naik jabatan dan menduduki JPT menjadi kecil.
"Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun sekarang tidak boleh lagi," sebut dia.
Pemerintah tak ingin hal itu kembali terjadi, sehingga pemerintah menerbitkan PP tersebut. Setiawan mengungkapkan, ada sejumlah pasal dalam aturan baru tersebut yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159.
Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.
"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri," terangnya.
Di dalam Pasal 159, mengatur persyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama.
Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.
Melihat syarat-syarat tersebut, menurut Iwan, makin kecil peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus linear dengan jabatan yang akan diduduki.
"Kalau pengin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama," sergahnya.
Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.
"Ya kalau semuanya ingin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," pungkasnya.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Jum'at, 26 Agustus 2022 22:19 WIB
Terkait Wacana Revisi UU Kepolisian, Pimpinan Baleg DPR: Tidak Bisa By Response
Jum'at, 02 Desember 2022 20:08 WIB
Laksamana Yudo Janji Wujudkan Prajurit TNI Tidak Arogan pada Rakyat
Minggu, 15 Januari 2023 05:33 WIB
Kasad Klaim Tingkat Kepercayaan Publik ke TNI Capai 90,9 Persen
Jum'at, 02 Desember 2022 18:44 WIB
DPR Setujui Laksamana Yudo jadi Panglima TNI
Minggu, 18 Desember 2022 22:02 WIB
Besok, Presiden Lantik Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Kamis, 10 Maret 2022 17:02 WIB
Polresta Pekanbaru Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021
Rabu, 16 Juni 2021 18:07 WIB
Dengan 15 Aplikasi ini Kapolri Pastikan Masyarakat Bisa Dapat Pelayanan Semudah Pesan Pizza
Jum'at, 02 Juli 2021 07:42 WIB
HUT ke-75 Bhayangkara, Ketua DPR Minta Polri Memenangkan Hati Rakyat
Rabu, 09 November 2022 12:38 WIB
Temukan 200 Gram Ganja, Masyarakat Papua Serahkan Ke Satgas Yonif 132/BS
Rabu, 14 September 2022 16:53 WIB
Sinergi PHR-TNI AD Olah 100 Hektar Tanaman Pangan di Riau
Sabtu, 03 Desember 2022 07:03 WIB
DPR Setujui Laksamana TNI Yudo Margono Panglima TNI
Selasa, 23 Agustus 2022 11:37 WIB
Tergelincir saat Latihan, TNI AU Selidiki Insiden Pecah Ban Hawk 100/200
Senin, 28 November 2022 18:05 WIB
Presiden Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI
Minggu, 15 Januari 2023 11:26 WIB
Meningkat Drastis, Pengumpulan Zakat di Riau Tahun 2022 Capai Rp39,2 Miliar
Sabtu, 11 Maret 2023 15:28 WIB
DPRD Riau Sebut Data WP Kendaraan Bermotor Belum Sinkron dengan Regident Centre Korlantas Polri
Kamis, 02 Maret 2023 21:46 WIB
Sekda SF Hariyanto Ungkap ASN Jadi Perhatian Utama Soal Netralitas Pemilu
Senin, 16 Januari 2023 18:43 WIB
Realisasi Pengumpulan Zakat di Riau Lampaui Target, Ketua Baznas Pusat: Luar Biasa!
Jum'at, 13 Januari 2023 07:05 WIB
ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, PBHI Singgung Era Orde Baru
Rabu, 25 Mei 2022 09:02 WIB
DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Perwira TNI/Polri Aktif Menjabat Pj Kepala Daerah
Senin, 21 November 2022 07:03 WIB
Jenderal Andika Jelang Pensiun, Siapa Calon Panglima TNI Berikutnya?
Kamis, 06 Oktober 2022 21:44 WIB
Pekanbaru Raih Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian JPT 2021 dari KASN
Jum'at, 01 Juli 2022 19:02 WIB
Hari Bhayangkara, 749 Polisi di Riau Naik Pangkat
Rabu, 14 Desember 2022 07:03 WIB
Profil Yudo Margono, Tidur di Masjid Demi Pendidikan AL hingga Jadi Panglima TNI
Jum'at, 04 November 2022 19:28 WIB
Komisi I DPRD Riau Ingatkan Perekrutan PPPK Jangan Ada Titipan
Senin, 19 Desember 2022 13:57 WIB
Dilantik Jadi Panglima TNI, Yudo Sempat Salah Ucap Sumpah Jabatan
Kamis, 15 Desember 2022 14:24 WIB
Terjun Payung hingga Pawai Kendaraan Alutsista Meriahkan Peringatan Hari Juang TNI AD di Pekanbaru
Senin, 20 Februari 2023 16:08 WIB
Anggap Wajar Besaran TPP Pejabat Pemprov Riau, Dewan: Sesuai Beban Kerja
Selasa, 14 Februari 2023 20:23 WIB
Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Riau Hasil Evaluasi Tunggu Izin KASN
Rabu, 15 Maret 2023 16:05 WIB
Catat! Ini Jadwal Ujian PPPK Fungsional Teknis di Wilayah Riau
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Jumat, 12 April 2024 17:21 WIB
Ditinggal Mudik, Gudang Gas LPG di Pekanbaru Tiga Kali Dibobol Maling
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita