PEKANBARU (CAKAPLAH) - Supriadi alias Supri (37), terancam hukuman seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan sadis terhadap pacarnya, Ermadesrita (21).
Warga Kampung Bukit, Kecamatan Rumbai Pesisir yang sedang hamil 6 bulan itu dibunuh pada Selasa (15/8/2017) malam. Setelah dihabisi, jasad korban lalu dibakar setengah badannya dan ditinggalkan di pinggiran Jalan Yos Sudarso KM 08 RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH mengatakan, korban merupakan pacar pelaku. Ermadesrita dibunuh pacaranya lantaran korban terus meminta pertanggung jawaban kepada pelaku karena perutnya yang hamil 6 bulan sudah semakin besar.
Baca: Inilah Pelaku Pembakar Wanita Hamil 6 Bulan di Rumbai
Untuk menghilangkan jejaknya, setelah membunuh Ermadesrita, Supri kemudian membakar jilbab korban menggunakan mancis dan fiber yang ada dekat dangan tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, setelah terbakar Supri lansung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolresta menambahkan tersangka mengakui segala perbuatannya. Atas perbuatan itu, Supri diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
"Saat ini kepolisian sudah menyita beberapa alat bukti seperti sepeda motor Honda Astrea Grand, 1 helm warna biru, 1 buah sepatu dan 1 buah cincin milik korban, 1 buah baju dan celana pelaku yang digunakan saat kejadian," kata Santo, usai pres rilis Kamis (17/8/2017) kemarin.
Baca: Sebelum Bakar Kekasihnya, Buruh Bangunan Ini Setubuhi Korban
Untuk melengkapi berkas kedua tersangka, polisi berencana akan melakukan rekontruksi kasus pembunuhan ini. "Tapi kapan waktunya, belum bisa dipastikan," sambung Santo.
Seperti diberitakan sebelumnya, tak sampai 24 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rumbai dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pembunuh mayat perempuan yang sedang hamil tanpa identitas dengan luka bakar di setengah tubuhnya.
Jasad perempuan korban pembunuhan itu ditemukan oleh dua warga, Purnomo (51) dan Zuldahrusan (55) dengan posisi terlentang dipinggiran Jalan Yos Sudarso KM 08 RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Rabu (16/8/2017) kemarin, sekitar pukul 17.40 WIB.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum, Peristiwa |