PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti kinerja anggota DPRD Riau yang lemah dalam menjalankan fungsi legislasi. Padahal anggaran untuk dewan tergolong melimpah.
Koordinator FITRA Riau, Usman mengatakan sebenarnya tidak ada persoalan jika minimnya Perda yang disahkan DPRD dalam satu tahun,asalkan berkualitas. Makkum saja, tahun ini DPRD riau melalui Sekretariat Dewan mendapat alokasi anggaran mencapai Rp. 324,940,935,357.00.
"Menurut kami tidak jadi persoalan jumlah produk perda yang dihasilkan dalam setahun, akan tetapi haruslah yang berkualitas, karena memang untuk mengesahkan Perda tersebut tidaklah mudah, ini sudah ranah politik, dan pasti ada tarik ulur kepentingan didalamnya," kata Usman kepada CAKAPLAH.COM
Selanjutnya, ia melihat kinerja BP2D (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, belum maksimal, karena dinilai tidak ada keseriusan dalam menangani permasalahan Perda tersebut.
"Kalau mereka serius, tidak menutup kemungkinan dalam proses pembahasan Ranperda menjadi Perda tersebut bisa banyak selesai dan mencapai target, karena ini untuk kepentingan publik," cakapnya lagi
FITRA juga menyoroti dan meminta bahwa hasil kerja DPRD harus sesuai dengan besarnya anggaran, jangan nanti habis anggaran, hasil kerja tidak tercapai.
"Dalam mengesahkan produk legislasi itu kan ada anggarannya, tidak sedikit, jangan-jangan nanti anggaran untuk Banleg habis tapi hasil kerjanya tidak ada, ini yang jadi masalah, jadi kita minta ada keseimbangan didalamnya," tukasnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tahun ini DPRD Riau memiliki 33 usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang harus dituntaskan menjadi Ranperda dan Perda. Dari jumlah itu, 19 merupakan prakarsa dari DPRD, 8 prolegda usulan Pemprov Riau dan 6 lainnya merupakan usulan Prolegda tahun lalu.
Sebelumnya, Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti, kepada CAKAPLAH.COM, mengatakan, minimnya jumlah Perda yang sudah disahkan tersebut dikarenakan dalam pembahasan satu perda memerlukan waktu hampir dua bulan.
"Semua masih dalam tahap proses. Karena kalau Perda itukan mekanismenya panjang. Apalagi yang inisiatif DPRD, di Banleg itu bisa kita membahasnya dua bulan. Tergantung kerumitan Raperda tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk satu tersebut cukup banyak proses yang harus dilalui. Dimulai dari pengajuan ke pihak BP2D, pembahasan di paripurna, studi banding, proses di Kementerian Dalam Negeri, dan proses lainnya.
“Untuk paripurna saja itu ada beberapa kali, penyampaian, pandangan fraksi, pandangan kepala daerah, dan juga pengesahan nantinya. Misalkan kita lakukan satu kali paripurna seminggu terkait satu judul Ranperda, artinya untuk paripurna saja sudah satu bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Ranperda yang dibahas saat ini dan posisinya sudah sampai tahap akhir. Seperti sudah ada disampaikan pandangan fraksi, dan jawaban pemerintah, dan ada juga masih pembahasan di Pansus.
"Memang saat ini yang sudah disahkan menjadi Perda baru satu yaitu Raperda pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Sisanya itu sudah dibahas dan sedang tahap penyelesaian," cakapnya.
Ia menargetkan akhir November sudah bisa selesai dan disahkan menjadi Perda.
Berikut rincian Raperda yang sedang dalam proses:
I. Raperda Prakarsa DPRD provinsi Riau
1. Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang terkait dengan (Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup) PPLH. (Sudah tahap penyampaian penjelasan dari pengusul).
2.Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. (Sudah tahap penyampaian pandangan umum fraksi).
3. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat. (Sudah tahap penyampaian rekomendasi dari Bapemperda).
4. Revisi Peraturan Daerah no. 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. (Sedang dalam persiapan naskah akademik dan draft).
5. Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Sudah selesai diparipurnakan).
6. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. (Sudah tahap penyampaian rekomendasi dari Bapemperda).
7. Penertiban Izin Pengumpulan Sumbangan lintas Daerah Kabupaten/Kota. (Belum dibahas, karena belum ada naskah akademik dan draft).
8. Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Terpencil. (Sedang dalam tahap pembahasan setelah dilaksanakan konsultasi ke Kemendagri).
9. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Provinsi Riau. (sudah tahap penyampaian rekomendasi dari Bamperda).
10. Kemitraan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Provinsi Riau. (belum di bahas, karena belum ada naskah akademik dan draft).
11. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Riau. (Belum di bahas, karena belum ada naskah akademik dan draft).
12. Investasi Pemerintah Provinsi Riau. (Sudah tahap penyampaian rekomendasi dari Bapemperda).
13. Pengelolaan Dana Bergulir. (Belum dibahas, karena belum ada naskah akademik dan Draft).
14. Pedoman Pembinaan Karier dan Promosi Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Riau. (Belum di bahas, karena belum ada naskah akademik dan Draft).
15. Perubahan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Provinsi Riau. (Belum di bahas, karena belum ada Naskah Akademik dan Draft).
16. Pengembangan kawasan PEKANSIKAWAN Provinsi Riau. (Belum dibahas, karena belum ada naskah akademik dan draft).
17. Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah / Masyarakat Miskin. (Sudah tahap penyampaian penjelasan dari pengusul).
18. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. (Sudah tahap penyampaian pandangan umum fraksi).
19. Kesejahteraan Sosial Proses (Belum dibahas, karena belum ada naskah akademik dan Draft).
II. Usulan Gubernur Riau
1. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau. (Sudah Tahap Penyampaian Rekomendasi dari Bapemperda).
2. Administrasi Kependudukan. (Sudah Tahap Penyampaian Rekomendasi dari Bapemperda)
3. Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat. (Belum dibahas, karena belum ada naskah akademik dan Draft).
4. Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Riau. (Sudah tahap penyampaian rekomendasi dari Bapemperda).
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau NOmor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (Sudah tahap penyampaian rekomendasi dari Bapemperda).
6. Revisi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. (Belum di bahas, karena belum ada naskah akademik dan draft).
7. Biaya Domestik Haji. (Masih di pimpinan, belum di disposisikan ke Bapemperda).
8. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan Daerah. (Sudah dalam tahap pembahasan antara Bapemperda dan pemerintah).
III. Lanjutan Propemperda 2016
1.Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan. (Sudah tahap pembahasan Pansus).
2. Penyelenggaraan Keolahragaan. (Sudah tahap pembahasan Pansus).
3. Perubahan atas Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana Alam. (Sudah tahap pemBahasn Pansus).
4. Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daaerah Provinsi Riau 2014-2019. (Sudah tahap pembahasan Pansus).
5. Izin Usaha Tangkap Ikan. (Sudah tahap pembahasan Pansus)
6. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penaman Modal. (Sudah tahap pembahasn Pansus)
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Pemerintahan, Peristiwa |