PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sonny Suasono Panggabean menyampaikan pembelaannya atas tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya terkait perkara ujaran kebencian terhadap agama Islam di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (25/8/2017). Ia meminta memohon maaf dan berharap hakim membebaskannya dari hukuman.
"Melalui kesempatan ini, saya memohon pada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya. Saya ingin kembali lagi seperti manusia biasa dan menata masa depan mengingat umur saya masih muda," ujar terdakwa kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai, Abdul Azis.
Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Ini yang pertama dan terakhir kesalahan yang saya lakukan. Saya janji tak akan datang lagi ke sini (pengadilan) sebagai terdakwa," kata terdakwa.
Sambil menghadap pengunjung sidang, terdakwa juga menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh umat Islam. "Saya minta maaf pada umat Islam di Indonesia. Saya sendiri tidak menginginkan ini," pintanya.
Sebagai manusia, terdakwa mengaku dikalahkan emosi. "Tapi jujur, saya tak menginginkan ini," tambahnya.
Pembelaan juga dilakukan tim penasehat hukum terdakwa. Mereka juga meminta hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram @Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.
Dari screenshoot postingan IG @sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.
Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG @pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diserahkan keluarganya ke Polsek Siak Hulu pada Rabu, 23 Maret 2017.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |