Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima laki-laki ditangkap oleh Unit Polsek Mandau, Polres Bengkalis, karena berjudi di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kelima laki-laki itu adalah Pardomuan Sihombing (65), Prancis Sianturi (40), Arikdon Silaen (50), Riswan Sihombing (33) dan Sahat Sihombing (40).
Mereka ditangkap aparat Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri - Dumai KM 11, Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (01/9/2017), sekitar pukul 15.00.WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, penangkapan kelima pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Tak lama setelah mendapat laporan warga, anggota kepolisian langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat mendatangi TKP, anggota mendapati para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis judi song," kata Guntur, Sabtu (2/9/2017).
Guntur menuturkan, polisi kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan kelima pelaku beserta barang buktinya.
Barang buktinya yakni berupa satu set kartu remi merek Lohan dan uang taruhan Rp 362.000, satu buah gelas kaca yang digunakan untuk meletakan 'uang tong' sebesar Rp 32 ribu.
Kini kelima pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Mandau guna pemeriksaan lanjut.
Para pelaku dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |