Apa Kompensasi yang Didapat Penumpang Pesawat Ketika Bagasinya Dirusak
Jum'at, 08 September 2017 08:16 WIB
Ilustrasi/int
|
CAKAPLAH - Baru-baru ini kembali terdengar kasus perusakan koper yang dialami oleh penumpang pesawat terbang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 725 rute Jakarta – Pontianak-Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2017 lalu.
Dalam video viral yang diposting oleh pemilik akun Facebook Roseline Jahja terlihat dirinya mendatangi kantor perwakilan Lion Air dan menunjukkan kondisi kopernya yang tak hanya rusak, tetapi juga acak-acakan. Tak hanya satu koper, total ada 3 koper yang rusak yaitu koper dirinya beserta dua teman lainnya.
Dari video dan foto yang di-share di halaman Facebooknya terlihat kondisi resleting koper yang dirusak secara paksa. Selain itu, dari video juga terlihat kondisi gembok di koper sudah rusak.
Semenjak postingannya viral, Roseline mengaku telah menerima telepon dari pihak yang mengatas namakan Lion Air yang memberitahu progres penanganan masalah ini dan perusahaan memiliki itikad baik untuk menjemput dan memperbaiki koper-koper yang rusak tersebut dan jika tidak bisa diperbaiki maka akan diganti.
Namun Roseline menolak hal tersebut karena dirinya tak lagi mempermasalahkan koper yang rusak, tetapi motif perbuatan oknum yang merusak resleting koper dan membongkar isi koper tanpa kehadiran maupun ijin pemilik koper.
Dia juga menganggap koper rusak yang tersebut jadi satu-satunya bukti fisik yang bisa jadi pegangan jika di kemudian hari terjadi gugatan atau masalah hukum lainnya.
Lalu, sebenarnya apa yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya dirusak? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab tersebut?
Bagasi Dirusak Beda Dengan Bagasi Hilang
Salah satu resiko saat terbang adalah hilangnya bagasi yang bisa disebabkan human error, kesalahan sistem hingga kelalaian penumpang sendiri.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penanganan bagasi dirusak dengan bagasi hilang itu berbeda.
Bagasi yang hilang bisa diklaim ke maskapai penerbangan untuk ganti rugi dengan catatan tidak ada barang berharga yang dimasukkan dalam bagasi tercatat.
Kompensasi bagasi hilang jika penumpang tidak menunjukkan barang berharga saat check in adalah Rp200.000 per kilogram dengan maksimal nominal Rp 4.000.000 tiap penumpang.
Namun untuk masalah bagasi yang sengaja dirusak dan diambil isinya oleh oknum tertentu, dikutip dari laman KompasTravel (21/8/2017) pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan aturannya abu-abu karena ini masuk delik pidana, bukan cuma kelalaian. "Ganti ruginya saya kurang jelas, karena mekanisme penggantian ganti rugi adalah untuk koper yang hilang karena kelalaian maskapai," ujarnya.
Tanggungjawab Maskapai Untuk Bagasi Rusak
Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 2 Peraturan memberikan jaminan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yaitu:
* Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
*kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Dari Permenhub diatas tertera jika kompensasi dari bagasi yang rusak adalah diganti dengan koper yang bentuk, ukuran dan mereknya sama dengan bagasi tercatat. Namun dalam kasus bagasi sengaja dirusak oleh oknum tertentu, penumpang bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Dasar Hukum Bagi Kompensasi Bagasi Rusak
Ada banyak pengaturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan yang dikutip dari laman Hukumonline.com
Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (sesuai Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011):
Dalam video viral yang diposting oleh pemilik akun Facebook Roseline Jahja terlihat dirinya mendatangi kantor perwakilan Lion Air dan menunjukkan kondisi kopernya yang tak hanya rusak, tetapi juga acak-acakan. Tak hanya satu koper, total ada 3 koper yang rusak yaitu koper dirinya beserta dua teman lainnya.
Dari video dan foto yang di-share di halaman Facebooknya terlihat kondisi resleting koper yang dirusak secara paksa. Selain itu, dari video juga terlihat kondisi gembok di koper sudah rusak.
Semenjak postingannya viral, Roseline mengaku telah menerima telepon dari pihak yang mengatas namakan Lion Air yang memberitahu progres penanganan masalah ini dan perusahaan memiliki itikad baik untuk menjemput dan memperbaiki koper-koper yang rusak tersebut dan jika tidak bisa diperbaiki maka akan diganti.
Namun Roseline menolak hal tersebut karena dirinya tak lagi mempermasalahkan koper yang rusak, tetapi motif perbuatan oknum yang merusak resleting koper dan membongkar isi koper tanpa kehadiran maupun ijin pemilik koper.
Dia juga menganggap koper rusak yang tersebut jadi satu-satunya bukti fisik yang bisa jadi pegangan jika di kemudian hari terjadi gugatan atau masalah hukum lainnya.
Lalu, sebenarnya apa yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya dirusak? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab tersebut?
Bagasi Dirusak Beda Dengan Bagasi Hilang
Salah satu resiko saat terbang adalah hilangnya bagasi yang bisa disebabkan human error, kesalahan sistem hingga kelalaian penumpang sendiri.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penanganan bagasi dirusak dengan bagasi hilang itu berbeda.
Bagasi yang hilang bisa diklaim ke maskapai penerbangan untuk ganti rugi dengan catatan tidak ada barang berharga yang dimasukkan dalam bagasi tercatat.
Kompensasi bagasi hilang jika penumpang tidak menunjukkan barang berharga saat check in adalah Rp200.000 per kilogram dengan maksimal nominal Rp 4.000.000 tiap penumpang.
Namun untuk masalah bagasi yang sengaja dirusak dan diambil isinya oleh oknum tertentu, dikutip dari laman KompasTravel (21/8/2017) pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan aturannya abu-abu karena ini masuk delik pidana, bukan cuma kelalaian. "Ganti ruginya saya kurang jelas, karena mekanisme penggantian ganti rugi adalah untuk koper yang hilang karena kelalaian maskapai," ujarnya.
Tanggungjawab Maskapai Untuk Bagasi Rusak
Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 2 Peraturan memberikan jaminan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yaitu:
* Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
*kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Dari Permenhub diatas tertera jika kompensasi dari bagasi yang rusak adalah diganti dengan koper yang bentuk, ukuran dan mereknya sama dengan bagasi tercatat. Namun dalam kasus bagasi sengaja dirusak oleh oknum tertentu, penumpang bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Dasar Hukum Bagi Kompensasi Bagasi Rusak
Ada banyak pengaturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan yang dikutip dari laman Hukumonline.com
- Menurut Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
- Dalam penjelasan Pasal 144 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.
- Menurut Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan disebutkan jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak penumpang dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan.
- Menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, atau bandara tujuan atau kantor pusat maskapai atau perwakilannya
- Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa dalam hal penumpang yang dirugikan merasa tidak puas atas besaran ganti kerugian yang diatur peraturan tersebut, penumpang dapat menuntut ganti kerugian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (sesuai Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011):
- Dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara.
Tidak ada seorang pun yang mau mengalami kejadian tidak mengenakkan seperti ini saat terbang. Kejadian bagasi dirusak oleh oknum ini bisa jadi pembelajaran bagi kamu yang sering bepergian naik pesawat. Jangan pernah meletakkan barang berharga seperti uang tunai, alat elektronik maupun perhiasan di dalam bagasi tercatat, melainkan bawa masuk ke dalam kabin.
Selain itu ada baiknya mendokumentasikan kondisi koper kamu sebelum terbang agar jika terjadi kejanggalan dengan koper saat diambil di bandara tujuan kamu memiliki bukti jika telah terjadi sesuatu dengan koper kamu. Namun, jangan jadikan hal ini alasan untuk takut naik pesawat ya!
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | pergi.com |
Kategori | : | Serba Serbi, Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 02 Februari 2023 06:23 WIB
Maskapai India Ikat Seorang Penumpang di Kursi Selama Penerbangan, Ini Sebabnya
Selasa, 07 Maret 2023 06:11 WIB
Pesawat AS Mendarat Darurat di Kuba Gegara Tabrak Burung
Selasa, 03 Januari 2023 06:17 WIB
Dua Helikopter Tabrakan di Australia, Empat Orang Tewas
Selasa, 07 Maret 2023 06:26 WIB
Pilot dan Kru Ogah Bawa PM Israel Netanyahu ke Roma Gegara Protes
Jum'at, 26 Agustus 2022 06:16 WIB
Termuda di Dunia, Pilot Asal Belgia Berhasil Lakukan Perjalanan Solo di Usia 17 Tahun
Kamis, 20 Oktober 2022 06:20 WIB
Ular Masuk Pesawat Komersial AS, Penumpang Panik
Minggu, 15 Januari 2023 15:25 WIB
Pesawat Berpenumpang 72 Orang Jatuh di Nepal, 40 Orang Tewas
Rabu, 08 Februari 2023 06:21 WIB
Pangkalan Pesawat Kepresidenan AS Air Force One Kebobolan, Penyusup Masuk di Siang Bolong
Selasa, 20 Desember 2022 06:00 WIB
Pesawat Hawaiian Airlines Turbulensi Parah, 36 Penumpang Terluka
Senin, 12 September 2022 09:33 WIB
Jarak Pandang Terbatas, Empat Pesawat di SSK II Pekanbaru Tunda Keberangkatan hingga 1 Jam Lebih
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita