AL
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, segera mengambil tindakan tegas terkait AL (48) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru diduga terkait kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan menjanjikan lulus menjadi pegawai honorer.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan AL tersebut. Menurutnya, BKD Riau masih menunggu surat penangkapan stafnya itu dari Polresta Pekanbaru.
"KIta tunggu surat resmi dari Polresta. Kalau sudah ada suratnya kita akan nonaktifkan sementara dia (AL,red) untuk mempermudah proses penyidikan,"ungkapnya.
Menurut Ikhwan, jika sudah di nonaktifkan sementara, AL juga harus rela pendapatannya dipangkas oleh negara. "Sesuai peraturan pemerintah, gajinya juga dipotong 25 persen, itu sesuai aturan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap AL tersebut.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap di kantornya atas kasus penipuan," sebut Polius, Selasa (12/9/2017).
Dijelaskan Polius, penangkapan terhadap AL berdasarkan laporan korban berinisial L, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Lega Sari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Waktu itu pelaku menjanjikan akan memasukan anak korban bekerja sebagai honorer di kantor BKD Provinsi Riau. "Tersangka lalu meminta uang Rp1,5 juta kepada korban," ujar Polius.
Korban pun menyerahkan uang tersebut dengan harapan anaknya bisa bekerja di kantor BKD tersebut.
"Pada hari Ahad (9/9/2017) pukul 10.30 WIB, tersangka bertemu di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan kantor Bappeda Pekanbaru dan meminta lagi sejumlah uang kepada korban," kata Polius.
Lalu, keesokan harinya pada Senin (11/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, AL kembali meminta sejumlah uang kepada korban. AL mengarahkan korban untuk transaksi di Citytel di Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru.
"Korban yang mulai curiga dengan pelaku, langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku," ungkap Polius.
Pada saat ditangkap, AL masih mengenakan baju dinas dan langsung digelandang ke Polresta Pekanbaru.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta," sebutnya.
Sebelum ditangkap, lanjut Polius, oknum ASN ini juga telah banyak melakukan penipuan terhadap korban lainnya.
Diantaranya, Zainuddin (45), yang ditipu oleh AL pada 21 Maret 2016 silam, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.
Saat itu Zainuddin, menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada pelaku untuk pengurusan agar anak korban bisa lulus menjadi pegawai honorer di RSUD Arifin Achmad.
Apalagi antara terlapor dengan korban sudah saling kenal. Sehingga korban percaya kalau AL dapat meluluskan anaknya masuk pegawai.
Namun setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tidak kunjung lulus. Sekian lama menunggu tak kunjung dipanggil bekerja. Pelaku pun selalu berkilah dengan berbagai alasan saat ditanyakan.
Laporan korban kedua adalah Lusiana Sofyan (47). Korban ini juga menyerahkan uang sekitar Rp6 juta kepada pelaku pada Kamis (7/9/2017) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya, AL menggunakan modus yang sama, berjanji dapat meluluskan dua orang anak korban untuk bekerja di kantor BKD Provinsi Riau.
Namun setelah uang diserahkan, anak korban tidak kunjung bekerja. Dari situlah korban mulai curiga terhadap pelaku.
"Kita sudah terima laporan dari dua orang korban. Atas dasar itu dilakukan penangkapan," sambung Polius.