Bupati Harris Turut Kembalikan Dana BTT Pelalawan ke Kejaksaan?
Selasa, 12 September 2017 18:25 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH menyebutkan, hingga hari ini, Selasa (12/9/2017), terhitung sudah Rp700 juta dana yang dikembalikan para saksi dalam kasus Bantuan Tak Terduga (BTT) Pelalawan.
"Sampai hari ini, terhitung sudah Rp700 juta uang yang dikembalikan para saksi dalam kasus BTT Pelalawan," kata Sugeng kepada CAKAPLAH.COM.
Menurutnya, uang tersebut semua dari saksi-saksi kasus BTT. "Kami yang utama ya pengembalian ini. Ini alternatif selain memenjarakan orang (Koruptor). Nanti kita tunggu terus jumlahnya hingga mencapai Rp2,4 milyar itu dikembalikan. Hari ini ada Rp200 an juta," ungkapnya.
Meski tak menyebut identitas para saksi yang mengembalikan dana tersebut, namun ada terlihat sebuah amplop kuning berlambang Burung Garuda dan bertuliskan "Bupati Pelalawan" di atas meja tumpukan uang yang dikembalikan.
"Uang ini dari saksi-saksi yang nanti dibuka di persidangan," jelas Sugeng.
Ditegaskan Sugeng, hingga kini, Kejati Riau masih tetap konsisten tidak menyebut nama para saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.
"Sesuai KUHAP, kita tetap konsisten tak menyebut para saksi. Nanti di Pengadilan saja akan dibuka," kata Sugeng.
Namun, sebelumnya Asep Ruhiat yang merupakan Pengacara Bupati Pelalawan HM Harris, di sejumlah media membocorkan bahwa Bupati Pelalawan tersebut sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 lalu.
HM Harris diperiksa oleh Penyidik Aspidsus Kejati Riau terkait kasus BTT Pelalawan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Bupati Pelalawan itu mengakui jika dirinya ikut membubuhkan paraf dalam beberapa proposal kegiatan yang dicairkan dengan dana BTT tersebut. Namun, dirinya memerintahkan agar proposal yang diparafnya itu dikaji sesuai aturan.
Anehnya, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pelalawan, Lahmudin, yang jadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut menunjukkan reaksi mengejutkan saat ditanya seputar Surat Keputusan (SK) Bupati saat dirinya akan digiring ke rumah tahanan pada Selasa 5 September 2017 sore lalu.
Ia mengangguk berkali-kali saat ditanyakan wartawan apakah benar dirinya bekerja mencairkan dana BTT itu berdasarkan SK Bupati.
Pengakuan mengejutkan juga keluar dari dua orang tersangka lainnya yakni, ASI dan KSM, sebelum ditahan Jaksa di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk pada Rabu 6 September 2017 lalu.
"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya kepada awak media saat akan dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Klas II B Sialang Bungkuk.
Seperti diketahui, Kejati Riau akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupai BTT APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012 usai gelar perkara.
Ketiganya adalah Lahmudin yang merupakan mantan BPKAD Pelalawan dan dua lainnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Swasta yakni ASI dan KSM.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang lebih saksi dan penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen, uang dan lainnya serta sudah memeriksa para Ahli.
"Dengan tiga alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah. Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," beber Sugeng pada Rabu lalu.
Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,4 Milyar dari DTT APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 itu.
Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau.
Bantuan Tidak Terduga itu, kata Sugeng, sebenarnya sudah jelas peruntukannya. "Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya?," tanya Sugeng.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan tiga modus operandi. Pertama, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Kedua, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya fiktif. Dan ketiga, penggunaannya tidak sesuai peruntukannya dan memperkaya orang lain
Untuk kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nom 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 KUHPidana tentang keturut sertaan dalam melakukan tindak pidana.
"Sampai hari ini, terhitung sudah Rp700 juta uang yang dikembalikan para saksi dalam kasus BTT Pelalawan," kata Sugeng kepada CAKAPLAH.COM.
Menurutnya, uang tersebut semua dari saksi-saksi kasus BTT. "Kami yang utama ya pengembalian ini. Ini alternatif selain memenjarakan orang (Koruptor). Nanti kita tunggu terus jumlahnya hingga mencapai Rp2,4 milyar itu dikembalikan. Hari ini ada Rp200 an juta," ungkapnya.
Meski tak menyebut identitas para saksi yang mengembalikan dana tersebut, namun ada terlihat sebuah amplop kuning berlambang Burung Garuda dan bertuliskan "Bupati Pelalawan" di atas meja tumpukan uang yang dikembalikan.
"Uang ini dari saksi-saksi yang nanti dibuka di persidangan," jelas Sugeng.
Ditegaskan Sugeng, hingga kini, Kejati Riau masih tetap konsisten tidak menyebut nama para saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.
"Sesuai KUHAP, kita tetap konsisten tak menyebut para saksi. Nanti di Pengadilan saja akan dibuka," kata Sugeng.
Namun, sebelumnya Asep Ruhiat yang merupakan Pengacara Bupati Pelalawan HM Harris, di sejumlah media membocorkan bahwa Bupati Pelalawan tersebut sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 lalu.
HM Harris diperiksa oleh Penyidik Aspidsus Kejati Riau terkait kasus BTT Pelalawan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Bupati Pelalawan itu mengakui jika dirinya ikut membubuhkan paraf dalam beberapa proposal kegiatan yang dicairkan dengan dana BTT tersebut. Namun, dirinya memerintahkan agar proposal yang diparafnya itu dikaji sesuai aturan.
Anehnya, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pelalawan, Lahmudin, yang jadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut menunjukkan reaksi mengejutkan saat ditanya seputar Surat Keputusan (SK) Bupati saat dirinya akan digiring ke rumah tahanan pada Selasa 5 September 2017 sore lalu.
Ia mengangguk berkali-kali saat ditanyakan wartawan apakah benar dirinya bekerja mencairkan dana BTT itu berdasarkan SK Bupati.
Pengakuan mengejutkan juga keluar dari dua orang tersangka lainnya yakni, ASI dan KSM, sebelum ditahan Jaksa di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk pada Rabu 6 September 2017 lalu.
"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya kepada awak media saat akan dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Klas II B Sialang Bungkuk.
Seperti diketahui, Kejati Riau akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupai BTT APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012 usai gelar perkara.
Ketiganya adalah Lahmudin yang merupakan mantan BPKAD Pelalawan dan dua lainnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Swasta yakni ASI dan KSM.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang lebih saksi dan penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen, uang dan lainnya serta sudah memeriksa para Ahli.
"Dengan tiga alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah. Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," beber Sugeng pada Rabu lalu.
Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,4 Milyar dari DTT APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 itu.
Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau.
Bantuan Tidak Terduga itu, kata Sugeng, sebenarnya sudah jelas peruntukannya. "Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya?," tanya Sugeng.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan tiga modus operandi. Pertama, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Kedua, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya fiktif. Dan ketiga, penggunaannya tidak sesuai peruntukannya dan memperkaya orang lain
Untuk kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nom 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 KUHPidana tentang keturut sertaan dalam melakukan tindak pidana.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Jum'at, 02 September 2022 13:11 WIB
Jaksa Agung Serahkan 43 Bidang Tanah Rampasan Negara untuk Pemprov Bali
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Rabu, 09 November 2022 17:14 WIB
Bupati Zukri Beberkan Berbagai Program Pemkab Pelalawan
Sabtu, 18 Februari 2023 20:22 WIB
Setelah Dinanti Puluhan Tahun Listrik Dusun Tasik Indah Pelalawan Menyala 24 Jam
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Kamis, 03 November 2022 14:54 WIB
Bupati Zukri Bakal Jadi Narasumber di Mesir Pertengahan November Mendatang
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 15 Desember 2022 19:49 WIB
Diserahkan ke JPU, Surya Darmawan dan Kiagus segera Disidangkan
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Sabtu, 11 Maret 2023 09:21 WIB
RAPP Raih 2 Penghargaan Pelalawan Tax Award
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Jum'at, 10 Februari 2023 14:28 WIB
Kawanan Gajah di Pelalawan Mulai Membuat Warga Merasa Terancam
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Jum'at, 27 Januari 2023 16:26 WIB
Mengaku Pemuda Setempat, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 22 Februari 2023 22:34 WIB
Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 Miliar pada KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar
Kamis, 09 Maret 2023 17:43 WIB
Kagum Pengaruh RAPP bagi Perkembangan Pelalawan, Kapolda Riau: Luar Biasa, Kami harus Menjaga Investasi Ini
Senin, 20 Februari 2023 15:05 WIB
Inovasi Baru, Bayar Pajak tak Sampai 5 Menit di Samsat Drive Thru Pangker Pelalawan
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
02
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
03
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
04
Kamis, 18 April 2024 19:31 WIB
Seleksi Ulang Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Sepi Peminat, Hanya 3 Peserta Mendaftar
05
Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita